Beranda Hukrim Pelaku Gantung Adik Ipar di Kolong Jembatan Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku Gantung Adik Ipar di Kolong Jembatan Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

26
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG – Tarmin Suherman, terdakwa kekerasan terhadap adik iparnya hingga tewas divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap Tarmin di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Tarmin menganiaya korban di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Korban merekayasa penganiayaan itu seolah-olah adik iparnya melakukan bunuh diri.

Baca juga: Jreng! Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Bocah Gantung Diri di Karawang

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Terungkap, Bocah Tewas Gantung Diri di Karawang Rupanya Korban Pembunuhan

Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan.