Beranda Headline Polisi Tangkap Pria Homoseksual yang Bunuh Kekasihnya di Karawang

Polisi Tangkap Pria Homoseksual yang Bunuh Kekasihnya di Karawang

26
Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Cilamaya Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Akibat terlilit hutang dan sakit hati, pria homoseksual di Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang membunuh kekasihnya.

Saat ini, pelaku berinisial WY (28) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon telah berhasil diamankan polisi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pada tanggal 15 Februari 2024 pihaknya menemukan korban atas nama Amung (45) warga Desa Sumurgede Cilamaya Kulon di rumah kediamannya.

Baca juga: Polisi Tangkap 25 Tersangka Jaringan Narkoba di Karawang

“Ditemukan warga setempat, pada awalnya itu karena yang bersangkutan memiliki warung dan kemudian pada hari itu tidak buka. Karena kecurigaan, akhirnya warga mengintip di jendela, lalu melihat ada sosok laki-laki berbaring,” paparnya kepada awak media pada Kamis, 22 Februari 2024.

Korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan tanda-tanda adanya kekerasan di bagian tubuh. Akhirnya, Satreskrim Polres Karawang bersama Polsek Cilamaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Awalnya kami mengira ini adalah sebuah perampokan karena ada barang korban yang hilang di TKP berupa hp dan sepeda motor,” ujarnya.

Setelah ditelurusi, akhirnya ditemukan titik terang bahwa korban ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, yakni WY.

Baca juga: Bupati Aep Tinjau Progres Pembangunan Pusat Kuliner Karawang

“Tersangka WY telah mengenal dari 2019 via medsos. Sejak saat itu, mereka menjalin hubungan asmara hingga tahun 2024,” ungkapnya.

Adapun motif pembunuhannya, disebabkan karena pelaku sakit hati oleh korban. Bermula pada September 2023, pelaku meminjam uang Rp.150.000 kepada korban dengan jaminan penahanan KTP.

Kemudian di tahun 2024, baru-baru ini pelaku mendapatkan bansos. Namun syaratnya harus menyertakan KTP. Akhirnya pelaku meminta kembali KTP yang ditahan oleh Amung, tetapi korban tidak kunjung memberikan KTPnya, hingga akhirnya berujung perselisihan.

Baca juga: Resort Giri Tirta Kahuripan Purwakarta Rekomendasi Menginap dan Berenang Di Atas Awan, Harga Tiket Segini

“Terjadi pergumulan pada 14 Februari 2024 malam, mereka sempat bercengkrama. Korban meminta pelaku untuk memenuhi hasrat seksual untuk pengembalian KTP, setalah berhubungan badan 1x, KTP tidak kunjung diberikan,” paparnya.

“Setelah pukul 2 pagi, korban meminta (seks) lagi, saat itu pelaku sudah capek dan akhirnya menolak. Korban marah dan menghina pelaku, akhirnya pelaku sakit hati dan seketika menyerang korban,” tambahnya.

Korban dicekik hingga lemas dan pelaku masih sempat menginjak leher korban sebanyak 10x. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku akhirnya melarikan diri dengan membawa handphone dan motor milik korban.

“Akhirnya pelaku mengunci pintu dan meninggalkan TKP,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 388 dan atau 351 ayat 3 dan atau 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.