Beranda Headline Diduga Lakukan Tindak Pidana Perpajakan, Jubir Timnas AMIN Diciduk Kejaksaan

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perpajakan, Jubir Timnas AMIN Diciduk Kejaksaan

29
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap kejaksaan (Foto: Ist)

JAKARTA – Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui Plh Kepala Seksi Intelejen, Mahfuddin menerangkan, Indra ditetapkan menjadi tersangka tidak seorang diri. Melainkan bersama satu orang lainnya, yaitu Ike Andriani.

“Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Percucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,1 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga: Kapolres Cimahi Raih Juara 1 Lomba Inovasi Problem Solving Quick Wins Presisi Award 2023

Mahfuddin menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menahan Indra di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.

Sementara Ike Andriani, ditahan JPU di Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.