KARAWANG – Sepasang kekasih pengedar narkoba di Karawang, Jawa Barat dicokok polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku wanita sendiri merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin mengungkapkan, pelaku laki-laki berinisial JTD alias Nokem (38). Sedangkan tersangka wanita berinisial ADW alias Ima (28).
Total barang bukti yang didapat dari keduanya yakni sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.
Baca juga: Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Pelajar di Rengasdengklok
Menurutnya, Ima sendiri sudah berpengalaman keluar masuk penjara. Dia baru dibebaskan pada bulan Mei 2023 lalu, tapi kini kembali berulah.
“Tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023. Keduanya ditangkap di Telukjambe Timur berstatus Teman Tapi Mesra (TTM),” kata Arif kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Dikatakan Arif, sepasang kekasih ini terbilang sindikat besar narkotika di wilayah Karawang.
Baca juga: Kejagung Periksa Sekda Karawang dan 5 Saksi Lainnya Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD
Pasalnya, Ima diketahui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.
Adapun pacarnya, Nokem berperan membantu Ima mendistribusikan barang haram itu ke sejumlah tempat yang sudah ditunjuk Ima.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Nokem di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.
Baca juga: Waspadai Pneumonia ‘Misterius’ dari China, Dinkes DKI Imbau Masyarakat
Kemudian dari hasil pengembangan, tak jauh dari penangkapan Nokem, giliran Ima yang diciduk polisi.
“Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, tersangka Ima mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GA. “Untuk pemasoknya masih dalam pengejaran kami,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati,” tutupnya. (*)