Beranda Headline Warga Grahayana Klaim Keberadaan Warung di Perum Dirasakan Manfaatnya

Warga Grahayana Klaim Keberadaan Warung di Perum Dirasakan Manfaatnya

112

KARAWANG- Kuasa hukum Paguyuban Perumahan Grahayana Karawang lagi-lagi menyesalkan penetapan tiga orang tersangka penggunaan fasos fasum PT Graha Cipta Sejahtera.

Zulkarnaen, SH menyebut penetapan tiga orang tersangka kasus penggunaan fasos fasum milik PT Graha Cipta Sejahtera terkesan dipaksakan.

Menurut Zul, kasus penggunaan fasos fasum oleh masyarakat Grahayana untuk berdagang seharusnya tidak sampai masuk delik pidana.

“Ini kan warga Grahayana menggunakan fasos fasum perumahan Grahayana seharusnya kewenangan Satpol PP untuk membongkar tempat usaha di lahan tersebut, kalau belum diambil alih oleh Pemda Karawang cukup musyawarah warga Grahayana dengan pihak pengembang,” kata Zulkarnaen, Rabu (5/10/2022)

Baca juga: Kejari Karawang ‘Ngambek’, SPDP Kasus Grahayana Dikembalikan ke Penyidik Polres

Kalaupun sudah di serahkan ke Pemda Karawang, lanjut Zul, itu bukan wewenang lagi kepolisian tetapi Satpol PP untuk menertibkannya.

Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 Mei 2022 dari penyidik Polres Karawang kemudian menerbitkan P16 untuk menunjuk jaksa penuntut umum yang akan memeriksa dan mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebagaimana SPDP tersebut.

Setelah beberapa bulan kemudian tidak juga ada perkembangan penyidikan yaitu dalam bentuk berkas perkara maka kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada Penyidik Polres Karawang.

“Bahwa perolehan tersebut dilakukan sesuai Standard Operating Prosedur yang berlaku di Kejaksaan dalam menangani seluruh perkara pidana umum tanpa ada perbedaan perlakuan,” ujarnya, Jum’at (21/10)

Baca juga: Diduga Gunakan Fasos Fasum, 7 Warga Perumahan Grahayana di Polisikan

Sementara itu salah satu warga Perumahan Grahayana, Erwinsyah berharap kasus paguyuban Perumahan Grahayana dengan PT Graha Cipta Sejahtera selaku pengembang tidak berlarut-larut dan dapat segera dicarikan solusi yang berkeadilan.

“Saya selaku warga Grahayana dengan adanya kasus ini tentu cukup terganggu ya, apalagi saat mendengar tetangga saya di polisikan cuma masalah sepele ya,” sesal Erwin, Selasa (25/10)

Erwin juga menambahkan kehadiran warung-warungan itu cukup membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan warga Perumahan Grahayana.

“Di Perumahan ini kan ada seratusan penduduk mungkin bisa lebih, kalau kita butuh tempat untuk beli makan atau kebutuhan lain harus jauh keluar komplek, kehadiran warung-warungan pakai miniatur box kontainer ini saya merasa sangat membantu ya,” jelasnya.

Baca juga: Kuartal III Serapan APBD Masih Minim, Disdikpora Karawang Baru Serap 48 Persen

Ia juga berharap kasus ini segera menemukan solusi yang adil sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.

“Jujur saya salah satu warga yang menikmati kehadiran warung tersebut, dan membawa dampak positif bagi warga, dan sering dijadikan tempat berkumpul warga, rapat warga, dan silaturahmi terjalin, dan anak-anak jajan ga perlu keluar perumahan, kalau jajan keluar kan resikonya tinggi,” tambahnya.

“Harus nya pihak pengelola berterimakasih dan mendukung inisiatif warga yang membuka warung disitu, kalau toh memang tidak boleh buka disitu, mungkin bisa kan oleh pihak pengembang disediakan semacam food court,” pungkasnya. (ddi)