Beranda Hukrim Diduga Gunakan Fasos Fasum, 7 Warga Perumahan Grahayana di Polisikan

Diduga Gunakan Fasos Fasum, 7 Warga Perumahan Grahayana di Polisikan

91

KARAWANG – Kuasa Hukum Paguyuban Warga Perumahan Grahayana menyangkan kasus dugaan alih fungsi Fasos Fasum yang dilakukan oleh warga berujung ke ranah hukum.

Seperti diketahui sebelumnya PT. Graha Cipta Sejahtera selaku pengembang melaporkan 7 warganya ke Polres Karawang dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Paguyuban Warga Perumahan Grahayana, Zulkarnaen mengungkapkan seharusnya kasus dugaan penggunaan fasos Fasum milik PT. Graha Cipta Sejahtera bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Baca juga: Nih Simak! Tips Mudah Merawat Ikan Cupang

“Ini kan warga Grahayana menggunakan fasos fasum perumahan Grahayana seharusnya kewenangan Satpol PP untuk membongkar tempat usaha di lahan tersebut, kalau belum diambil alih oleh Pemda Karawang cukup musyawarah warga Grahayana dengan pihak pengembang,” kata Zulkarnaen, Rabu (5/10/2022)

“Beda halnya warga Grahayana menggunakan lahan umum untuk usaha, contohnya menggunakan fasum di area alun- alun, Karangpawitan atau tempat umum lainnya itu baru bisa di pidana,” tambahnya.

Zulkarnaen menegaskan pihaknya akan taat menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Simak! Ini Dampak Sering Masturbasi, Bisa Berakibat Fatal

Tidak sampai disitu, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk menggugat pihak pengembang terkait pelaporan ke kepolisian.

“Saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, namun beberapa dimediasi oleh pengadilan, pihak Grahayana tidak ada yang datang hanya diwakili kuasa hukum,” jelasnya.

Artikulli paraprakDiduga Proyek Pokir di Monopoli Kabid PUPR, Ketua Gapensi Karawang Beri Ultimatum
Artikulli tjetërPj Bupati Bekasi Terima Audiensi Dewan Pendidikan, Ini yang Dibahas