Beranda Headline Kejari Karawang ‘Ngambek’, SPDP Kasus Grahayana Dikembalikan ke Penyidik Polres

Kejari Karawang ‘Ngambek’, SPDP Kasus Grahayana Dikembalikan ke Penyidik Polres

205
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH bersama staff (Foto: Didi Suheri)

KARAWANG- Terkait dengan adanya laporan ke Polres Karawang yang berhungan dengan adanya  gugatan melawan hukum antara Paguyuban Warga Perum Grahayana dengan PT. Cipta Graha Sejahtera terdapat laporan ke Penyidik Polres Karawang dengan SPDP No. B/109/2022/V/2022/Res.Krw Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH saat dikonfirmasi terkait dengan SPDP tersebut  mengungkapkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 Mei 2022 dari penyidik Polres Karawang kemudian menerbitkan  P16 untuk  menunjuk jaksa penuntut umum yang akan memeriksa dan mengikuti perkembangan penyidikan perkara sebagaimana SPDP tersebut.

Dalam prosesnya, kata Martha, maka dalam waktu satu bulan setelah SPDP diterima, dilakukan permintaan perkembangan penyidikan sebagaimana SPDP yang diterima.

“Sampai satu bulan setelahnya, karena belum juga ada perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan permintaan perkembangan penyidikan  kembali,” kata Dr. Martha saat ditemui dikantornya, Jum’at (21/10)

Baca juga: Diduga Gunakan Fasos Fasum, 7 Warga Perumahan Grahayana di Polisikan

Setelah sebulan kemudian tidak juga ada perkembangan penyidikan yaitu dalam bentuk berkas perkara maka kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada Penyidik Polres Karawang.

“Bahwa perolehan tersebut dilakukan sesuai Standard Operating Prosedur yang berlaku di Kejaksaan dalam menangani seluruh perkara pidana umum tanpa ada perbedaan perlakuan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai peluang penyelesaian kasus tersebut dengan Restorative Justice, pihaknya menyatakan tentu akan mempertimbangkannya.

Baca juga: Kejari Karawang Soroti Banyaknya Proyek Penunjukan Langsung Ketimbang Lelang

“Berkasnya mana, kalau berkasnya kita terima mungkin kita akan pertimbangkan untuk dilakukan Restorative Justice,” ujarnya

Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan Kejaksaan Negeri Karawang akan selalu bekerja dengan profesional dan juga transparan.

“Kami komitmen bekerja secara profesional, transparan dan tak pandang bulu dalam melakukan proses hukum, tidak ada tuh kasus yang berhenti ditengah jalan, semoga kita terus bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tutupnya.

Artikulli paraprakTriwulan 3 PAD Masih Memble, Dinas Perikanan Karawang Bakal Panggil 12 Pentolan TPI
Artikulli tjetërCegah Gagal Ginjal Akut, Dokter Karawang Tak Resepkan Obat Sirup untuk Anak