
KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan 10 tersangka dalam kurun waktu 1 bulan.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebutkan, dalam kurun waktu 1 bulan pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan 10 tersangka.
Dari 10 kasus tersebut, lanjut dia, terinci ada 9 kasus narkotika dan 1 kasus obat keras tertentu (okt).
Baca juga:Â Penyaluran Bansos KPM Tahap II di Karawang Capai 98 Persen
“Alhamdulillah kurun waktu 1 bulan sampai dengan hari ini Satresnarkoba Polres Karawang masih terus konsisten dalam pengungkapan pengedaran daripada narkotika dan okt,” ujarnya pada Rabu, 24 April 2024.
Ia memaparkan, 9 tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan antara lain; J alias Bedoy (Karawang Kota), S alias Pergo (Cilamaya), RM alias Pian (Rawamerta), AD alias Egon (Telagasari), TH alias Badik (Rawamerta), LS alias Inam (Telukjambe Timur), SI alias Sandi (Cikampek) dan RP alias Lesang (Karawang Barat).
Sedangkan 1 tersangka kasus okt, berinisial ASD alias Anang, merupakan DPO di TKP Karawang Kota.
“Barangbukti yang berhasil kami amankan, sabu 164,08 gram, ganja 504,36 gram, okt 181 butir. Dengan hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 korban jiwa khususnya penduduk wilayah Karawang,” paparnya.
Baca juga:Â Capai Rp327 T, Rakyat Kurang Mampu Terjebak Judi Online
Adapun pasal yang disangkakan, kasus sabu dikenakan beberapa pasal, antara lain; Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.
Kemudian Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda maksimum.
Selanjutnya Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus okt dikenakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)