Beranda Hukrim Polsek Lemahabang Ringkus Begal Bersenpi di Purwakarta

Polsek Lemahabang Ringkus Begal Bersenpi di Purwakarta

214

KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono bersama jajarannya tak beri ampun bagi para pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, hal ini dibuktikan Kapolres yang secara gencar memburu para pelaku tersebut.

Salah satunya adalah pelaku begal yang berinisial GR (29) warga Dusun Krajan 1 Rt.015/Rw.003, Desa Lemahabang, Kec. Lemahabang, Kab. Karawang, yang baru-baru ini melakukan aksi kriminalnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-15/VI/2022/JBR/RES.KRW/SEK.LA. Tertanggal 12 Juni 2022, dengan pelapor atas nama ASH. Tersangka begal GR (29) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wib.

Perburuan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lemahabang hingga ditangkapnya pelaku tidak lepas dari keseriusan personil dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Meresahkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Lemahabang, Iptu Gulipar beserta Kanit Reskrim, Aiptu Kardi dan empat anggotanya berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di rumah neneknya yang berada di Kampung Citenjo RT.001/Rw.001, Desa Cimahi, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pembegalan dilakukan tersangka dengan cara menguntit korban dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor.

“Tersangka menyalip sepeda motor korban, setelah disalip, kemudian tersangka balik arah dan selanjutnya tersangka menghadang laju kendaraan sepeda motor korban dengan cara menghalangkan sepeda motornya, kemudian menodongkan sepucuk senjata jenis pistol ke arah korban sambil merampas perhiasan kalung emas berikut liontinnya yang sedang dipakai korban,” terang Aldi.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri ke rumah neneknya sejak hari Minggu (12/6), sampai akhirnya tersangka dibawa dan diamankan di Mako Polsek Lemahabang.

Baca Juga: Rayakan Hut Bhayangkara ke-76, Polres Karawang Beli Produk Lokal Anyaman Rotan Sintetis

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senjata airsoft gun jenis pistol, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp. 3.763.000.- sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan.

“Selanjutnya kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan, salah satunya melakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah/480 dari kasus ini,” tegas Kapolres. (alf/ddi)