Beranda Nasional Duh! Belanja Online Bakal Dikenai Bea Materai 10 Ribu

Duh! Belanja Online Bakal Dikenai Bea Materai 10 Ribu

155

JAKARTA- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mengenakan biaya bea materai Rp 10.000 setiap melakukan transaksi di E-commerce diatas 5 Juta.

Ketua Umum Indonesian E- Commerce Association (IdEA) Bima Laga menyebut kebijakan tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.

“Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp 10.000 terlebih dahulu, padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar materai,” kata Bima seperti dilansir di www.idxchannel.com, Selasa (14/6/2022)