Beranda Headline Meresahkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang

Meresahkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang

205

KARAWANG – Polres Karawang menetapkan 2 tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin yang berpotensi makar di Karawang beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka berinisial HN (60) dan EU. HN merupakan amir (pimpinan) wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan EU amir di cabang Karawang.

“Dari serangkaian penyidikan kami tetapkan HN dan EU sebagai tersangka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat (10/6).

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, sosiologi, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.

Baca Juga: Rayakan Hut Bhayangkara ke-76, Polres Karawang Beli Produk Lokal Anyaman Rotan Sintetis

Disebutkannya, kedua tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait konvoi yang meresahkan masyarakat karena membawa spanduk dan pamflet terkait ideologi khilafah.

“Sekelompok orang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin melakukan konvoi pada 29 Mei 2022 sejumlah 200 orang,” katanya.

Dalam konvoi tersebut, mereka memperkenalkan sekaligus mengajak orang agar bergabung di organisasi Khilafatul Muslimin.

“Beberapa masyarakat pada umumnya merasa resah terkait konvoi yang dimaksud,” jelas Aldi.

Baca Juga: Polres Karawang Bongkar 10 Kasus Pengedaran Narkoba

Dari hasil penggeledahan di rumah yang dijadikan sekretariat oleh Khilafatul Muslimin di Kotabaru, Karawang, polisi menyita barang bukti seperti panah, pamflet, buku-buku bermuatan ideologi khilafah dan uang senilai jutaan rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kii/ddi)