Beranda Headline Polisi Tangkap Enam Pelaku Pemalsuan Uang di Karawang, Modus Pinjaman Modal

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pemalsuan Uang di Karawang, Modus Pinjaman Modal

13
Pemalsuan uang
Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana pemalsuan uang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana pemalsuan uang yang melakukan aksi penipuan hingga mencapai Rp50 juta. Para pelaku menjalankan modus penipuan dengan dalih peminjaman modal usaha.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan bahwa keenam pelaku berinisial MA (42), HM (56), HD (55), NY (43), YN (43), dan TS (54). Mereka menipu seorang korban dengan skema administrasi pinjaman modal.

Baca juga: Polres Karawang Bekuk 6 Pelaku Curanmor, Terbukti Beraksi di 43 Lokasi

Menurut Edwar, kasus ini bermula pada awal Februari 2025 ketika korban yang membutuhkan modal usaha menceritakan kondisinya kepada seorang teman. Keesokan harinya, teman korban memperkenalkan empat orang pria yang mengaku dapat memberikan pinjaman uang.

“Para pelaku menawarkan pinjaman dengan syarat uang administrasi. Jika korban ingin meminjam Rp1 miliar, maka harus menyerahkan Rp25 juta, sedangkan untuk Rp2 miliar, korban harus membayar Rp50 juta,” jelas Edwar dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Korban akhirnya menyepakati pinjaman Rp2 miliar dan menyerahkan uang Rp50 juta. Para pelaku kemudian menunjukkan tas berisi uang pecahan Rp100 ribu yang diklaim bernilai Rp1 miliar. Setelah melihat uang tersebut, korban menyerahkan uang administrasi secara tunai sebesar Rp40 juta dan melalui transfer sebesar Rp10 juta.

“Setelah transaksi selesai, korban diberi tas berisi uang yang dijanjikan. Namun, saat korban membuka tas tersebut di rumah, ia kaget karena ternyata seluruh uang di dalamnya adalah uang palsu. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor mereka sudah tidak aktif,” ungkap Edwar.

Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap para tersangka.

Kapolres Karawang menjelaskan bahwa setiap pelaku pemalsuan uang memiliki peran berbeda dalam aksi penipuan ini. Ada yang bertugas meyakinkan korban, ada yang berperan sebagai penyedia alat pencetak uang palsu, dan ada yang berperan sebagai eksekutor yang bertemu langsung dengan korban.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai Rp7,1 juta, yang merupakan sisa dari uang hasil penipuan sebesar Rp50 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta, tujuh unit ponsel milik tersangka, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu tas yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu ini diproduksi di wilayah Karawang. Sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan ada yang berprofesi sebagai buruh harian,” tambahnya.

Baca juga: Arus Balik Pilkada Karawang: Menanti Gebrakan Bupati Aep Syaepuloh

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga masih mendalami peran teman korban yang memperkenalkan para pelaku dalam kasus ini.

“Korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelumnya. Kami masih mendalami hubungan antara saksi dan empat tersangka utama dalam kasus ini,” tutup Edwar. (*)