Beranda Headline Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi PBB-P2, Ajak Warga Bayar Tepat Waktu

Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi PBB-P2, Ajak Warga Bayar Tepat Waktu

3
Pbb-p2
Bapenda Karawang gencarkan sosialisasi pembayaran pajak tepat waktu. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 melalui sosialisasi bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”.

Sosialisasi PBB-P2 dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di berbagai titik strategis. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu sekaligus menyampaikan informasi batas jatuh tempo tahun 2026.

Baca juga: PUPR Karawang Disorot: HPS Lama Dinilai Abaikan Lonjakan Harga Material

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Penerimaan dari PBB-P2 digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bapenda Karawang menetapkan batas waktu pembayaran PBB-P2 dalam dua kategori, yaitu:

  • Untuk ketetapan pajak hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), jatuh tempo pada 30 September 2026
  • Untuk ketetapan pajak di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), jatuh tempo pada 30 Juni 2026

Spanduk sosialisasi PBB-P2 dipasang di berbagai lokasi strategis, seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik Cikampek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya sebagai pengingat administratif, tetapi juga edukasi publik mengenai pentingnya PBB-P2.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui PBB-P2, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran PBB-P2 yang harus dibayar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan sejak Februari 2026. Namun, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT karena pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersifat tetap setiap tahun.

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda juga menyediakan layanan cek tagihan dan pembayaran PBB-P2 secara daring. Selain itu, pembayaran kini dapat dilakukan melalui kanal digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA).

Kemudahan pembayaran PBB-P2 secara digital memungkinkan masyarakat bertransaksi kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Sistem ini juga lebih cepat, praktis, serta tercatat secara otomatis sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Pemkab Karawang Kebut Pembangunan KDKMP, 17 Gerai Siap Beroperasi

“Pembayaran PBB-P2 saat ini sangat mudah. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal digital agar lebih praktis dan efisien,” tambah Sahali.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 semakin meningkat.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)