
KARAWANG – Kasus KDRT di Kabupaten Karawang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. KDRT tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi korban KDRT.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema mewujudkan keluarga harmonis, bebas dari KDRT, menuju Karawang yang maju dan bermartabat.
Ketua DWP Kabupaten Karawang, Ny. Puspita Wulansari, S.H., M.H, menegaskan pentingnya peran perempuan, khususnya istri Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam mencegah dan menangani KDRT di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Baca juga: Rapat Minggon Palumbonsari Soroti DBD, BPJS TK, dan Sampah
“Dengan mengambil peran sebagai pelapor sekaligus pelopor, para istri ASN harus memahami langkah pencegahan KDRT, baik di lingkungan sekitar maupun di dalam keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pencegahan KDRT juga harus dibarengi dengan edukasi kepada anak-anak, khususnya mereka yang menjadi korban atau berisiko terdampak KDRT.
Dalam pelaksanaannya, DWP Karawang berkolaborasi dengan PKK untuk memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban KDRT. Kolaborasi tersebut mencakup keberadaan unit pelayanan kekerasan, kelompok kerja (pokja), serta sistem perlindungan perempuan dan anak sebagai wadah pengaduan kasus KDRT.
“Kami bekerja sama dengan PKK, di mana terdapat unit pelayanan kekerasan dan sistem perlindungan perempuan serta anak yang berfungsi sebagai tempat pelaporan kasus KDRT,” jelasnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Puspita mengakui angka KDRT masih tergolong tinggi. Salah satu kendala utama adalah masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Masih banyak masyarakat yang belum berani menjadi pelapor atau pelopor dalam mengungkap kasus KDRT,” katanya.
Untuk mempermudah akses layanan, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (SP3A) yang kini telah aktif memberikan informasi dan menerima laporan terkait KDRT.
Ia menambahkan, layanan perlindungan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui penetapan oleh Pusjajara PKK, sehingga penanganan kasus KDRT dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
DWP Karawang sendiri lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dan edukasi masyarakat terkait KDRT, guna menekan angka kekerasan dalam rumah tangga sejak dini.
Baca juga: Tata Kelola Pertanahan Jadi Sorotan di Seminar Nasional Unsika
“Kami fokus pada pencegahan dan penanggulangan KDRT melalui edukasi dan peran aktif perempuan di lingkungan keluarga,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, DWP berharap para istri ASN dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan bebas dari KDRT.
“Dharma Wanita diharapkan mampu menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadikan para istri ASN lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk KDRT,” pungkasnya. (*)













