KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengamankan enam pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terdiri dari dua orang pelaku utama dan empat orang penadah.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan sindikat curanmor yang telah beraksi sejak tahun 2017. Mereka tercatat melakukan pencurian di 43 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah.
Baca juga: Dua Guru SMPN 1 Kutawaluya Tertekan Akibat Tuduhan Penyelewengan Dana PIP
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah beraksi sejak 2017 dengan total 43 TKP. Sebanyak 26 TKP berada di Karawang, 4 di Purwakarta, 3 di Bandung, 1 di Bogor, 6 di Subang, serta 3 lainnya yang tidak diingat pelaku. Kami telah berkoordinasi dengan Polres di daerah-daerah tersebut,” jelas Edwar dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.
Salah satu aksi terbaru mereka terjadi pada 3 Februari 2025. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan menargetkan anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor seorang diri.
“Dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, berkeliling di wilayah Karawang untuk mencari target. Setelah menemukan korban, mereka mendekatinya dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban dengan alasan ingin mengantar undangan,” terang Edwar.
Saat korban kebingungan, pelaku menawarkan untuk menjemput surat undangan di lokasi yang telah dipilih secara acak. Salah satu pelaku berpura-pura mengetuk rumah, lalu meminta meminjam motor korban dengan alasan akan menjemput undangan. Sebagai jaminan, satu pelaku tetap tinggal bersama korban.
“Begitu motor dipinjam, pelaku yang tinggal berusaha mengalihkan perhatian korban. Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban yang kehilangan motornya,” tambahnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan empat unit motor, terdiri dari satu unit milik pelaku dan tiga unit hasil curian.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PIP di Karawang, Dewan Pendidikan Dukung Pengusutan
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, empat orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus curanmor yang menargetkan anak-anak, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)