KARAWANG- Konstitusi Negara Republik Indonesia, dalam pasal 18 ayat (4) dinyatakan bahwa “ Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Perubahan mendasar dalam sistem kenegaraan yang menempatkan kedaulatan yang secara genealogis bermakna “kekuasaan di tangan rakyat” sebagai manifestasi dari vox populi vox dei yakni suara rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam demokrasi sehingga seakan-akan “suara Tuhan” yang memiliki dimensi makna eksistensial-transendental yang dibangun atas legitimasi kedaulatan rakyat.
Demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan diantara individu, diantara berbagai kelompok, diantara individu dan kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah. Pada dasarnya sistem politik demokrasi menyediakan konflik sampai pada penyelesaian dalam konsensus yang berdasarkan pada identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi.
Dalam istilah Alfian (Memahami Ilmu Politik, 1999), sistem politik demokrasi secara ideal ialah sistem yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus.
Dalam pengertian yang normatif konsep negara demokrasi, paling sedikit mengandung nilai-nilai sebagai berikut: Egalitarialisme, penghargaaan terhadap hak-hak azasi, pluralisme, keadilan, toleransi, kemanusiaan, ketertiban,, penghormatan terhadap orang lain, kebebasan, penghargaan terhadap kepemilikan, tanggungjawab, kebersamaan dan kemakmuran (Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, 2010). Karena demokrasi mengandung aneka ragam nilai tersebut, maka demokrasi menempati posisi strategis dalam menyeimbangkan berbagai nilai tersebut.
Hingar-bingar Pilkada langsung di Kabupaten Karawang telah selesai dengan damai, walupun ada intrik, provokatif dan propagandis itu merupakan asesoris dalam perhelatan Pilkada langsung. Substansinya demokratisasi di tingkat daerah terus berproses untuk mewujudkan sistem politik dimana rakyatlah yang berdaulat dan sekaligus sebagai pemilik utama kedaulatan.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai artikulator atas kehendak rakyat dan mampu menjalin kerja sama dengan elemen-elemen masyarakat dalam menjamin pemenuhan tuntutan masyarakat yang kian kompleks dan kritis.
Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2024 dan terpilihnya H. Aep Syaepuloh sebagai Bupati dan H. Maslani sebagai Wakil Bupati Kabupaten Karawang memimpin untuk lima tahun ke depan. Pemilihan kepala daerah secara formal nomenklatur kepemimpinan satu paket, Bupati dan Wakil Bupati sejatinya merupakan suara kolektif-komulatif, bukan suara bersifat diskrit.
Terpilihnya H. Aep Syaepuloh – H. Maslani menunjukan bahwa masyarakat Karawang membutuhkan pemimpin politik (political leadership) yang mempunyai karakter kuat untuk mewujudkan dan terpenuhinya layanan publik (public service).
Kabupaten Karawang sebagai pemerintahan “unit dasar” meminjam istilah (Humes & Martin, 1969) merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Kedekatan ini, menjadikan masyarakat mempunyai harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk akuntable, responship, efektif-efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan daerah, dan menjamin kesinambungan efektivitas pembangunan nasional.
Maka aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat melalui pemerintahan provinsi (Unit Antara) terhadap pemerintahan kabupaten menjadi suatu kebutuhan krusial. Melalui pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat dapat diharapkan terjadi singkronisasi, dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan demokratis.

Dalam konteks konsolidasi demokrasi, kewenangan yang dimiliki H. Aep Syaepuloh diharapkan mampu untuk memperkuat penyelenggara demokrasi agar kebijakan (policy) yang ingin dicapai dengan strategi melalui instrumen-instrumen digerakan untuk menghilangkan disparitas dalam pembangunan.
Tujuan yang ingin dicapai dengan strategi dan instrumen-instrumen yang ada itu sesuai dengan fungsi pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk regulasi-adminstratif dan pengelolaan efesiensi uang negara.
Posisi peran pentingnya H. Aep Syaepuloh sebagai kepala daerah Kabupaten Karawang memegang otoritas dengan kewenangan yang dimiliki akan sangat berpengaruh yang cukup kuat agar tidak terjadi disparitas tersebut.
Begitu juga Pemerintahan Kabupaten Karawang sebagai medium pendidikan politik masyarakat dengan pola pembangunan berbasis battom up yang mengedepankan keterlibatan masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi dalam proses pembangunan.
Baca juga: Diduga Cemarkan Profesi Guru, Askun Dorong PGRI Karawang Laporkan Bro Ron ke APH
Selain itu, peran pemerintahan sebagai media pendidikan politik diperkuat oleh sosok H. Aep Syaepuloh mempunyai komitmen kuat untuk menyatukan (bukan menyeragamkan) akan mempengaruhi berkembangnya perubahan di tingkat entitas kemasyarakatan bahwa berbangsa dan bernegara berdiri di atas perbedaan, egalitarian, dan kesamaan hak.
Kepemimpinan H. Aep Syaepuloh akan mampu memberikan angin segar atas kepemimpinan yang populis dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Karawang. Tidak sedikit gebrakan H. Aep Syaepuloh yang mampu memberikan “rasa puas” bagi masyarakat Karawang yang berkaitan dengan “kebutuhan dasar manusia”, secara khusus bagi masyarakat bawah. Gebrakan yang selalu intens dilakukan H. Aep Syaepuloh adalah “Gebyar Paten” untuk mengoptimalkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (kecamatan) yang dapat digunakan untuk mengurus surat-surat birokrasi.
Berdasarkan fakta tersebut dapat dilihat bahwa, H. Aep Syaepuloh berusaha menggunakan kekuasaan politiknya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Karawang melalui cara-cara khas guna meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat karawang. Oleh Karena itu menarik untuk dikaji langkah-langkah implementasi politik H. Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang Periode 2025-2030 dalam mengambil kebijakan atau melakukan gebrakan untuk membangun Kabupaten Karawang. ***
Penulis: A’wan PCNU Karawang, Ja’a Maliki