Beranda Headline Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Tempat Prostitusi Kini Diamankan Polisi

Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Tempat Prostitusi Kini Diamankan Polisi

165
Ilustrasi (Foto: iSock)

KARAWANG – Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan motif tersangka S, pelaku pencabulan gadis di bawah umur asal Kecamatan Batujaya, Karawang.

Berdasarkan pemeriksaan, S tega mencabuli korban lantaran terpengaruh dari video porno. Kemudian secara acak memilih korban.

“Terpengaruh karena sering menonton film porno,” kata dia, Kamis (12/7).

Terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bastomy mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kita masih mendalami hal itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian, NasDem Karawang Dampingi Gadis Batujaya yang Diculik ke Tempat Prostitusi

Bastomy mengatakan, sejauh ini pelaku mengaku hanya berniat mencabuli korban.

Tersangka yang melihat korban, kemudian membujuk korban yang masih berusia 13 tahun untuk ikut naik motor korban. Kemudian dibawa tersangka ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.

“Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya, ” katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sebanyak 42 Tim Futsal Siap Rebut Piala Bhayangkara Polres Karawang

Kasus ini berawal ketika korban hilang selama 12 jam pada pada Sabtu (9/7/2022). Keluarga pun mencari dan menemukan korban di tempat prostitusi.

Kemudian korban bercerita, ketika tengah jajan di warung di Batujaya. Korban dipaksa oleh pelaku. Ia sempat menolak, namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk naik ke motor pelaku. Pelaku membawa korban hingga mencabuli korban.

Mengetahui hal itu, DJ pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang. Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada unit PPA Karawang, tak lama pelaku berinisial S diamankan. (kii/ddi)