Beranda Headline Marak Pemburu Liar, Keanekaragaman Hayati Gunung Sanggabuana Terancam

Marak Pemburu Liar, Keanekaragaman Hayati Gunung Sanggabuana Terancam

226
Gunung Sanggabuana Karawang (Foto: antara)

KARAWANG – Keanekaragaman hayati Gunung Sanggabuana, Karawang terancam akibat ulah pemburu liar di sekitar kawasan.

Masih banyaknya masyarakat yang menyimpan senjata, mulai dari jenis senapan angin hingga senjata rakitan, mengancam keberadaan satwa langka di pegunungan yang membentang Karawang, Purwakarta, Bogor dan Cianjur itu.

Faktanya, Juli 2020 lalu ditemukan perburuan macan tutul jawa (Panthera pardus melas), kemudian Agustus 2022, satwa dilindungi landak jawa (Manis javanica) turut menjadi korban moncong senjata rakitan.

“Sebenarnya kita sudah sosialisasi ke warga di sekitar hutan tentang larangan perburuan satwa dilindungi ini. Juga memasang spanduk himbauan di tiap pintu masuk hutan. Tapi memang kadang, pemburu datang dari luar Karawang,” sesal Solihin Fu’adi, Direktur Executive Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) seperti dilansir dari tvberita.co.id, Sabtu (15/10).

Baca juga: Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Seorang Ayah di Batujaya Terancam 20 Tahun Penjara

Ia menuturkan, pada bulan September 2022 kemarin terdapat barang bukti hasil perburuan landak di sekitar hutan Gunung Sanggabuana.

Temuan itu didapat saat SCF melakukan patroli bersama aparat desa Medalsari. Pemburunya diduga berasal dari kawasan Cariu dan Jonggol di Bogor.

“Barang bukti berupa 3 pucuk senapan. Satu senapan angin dan dua senjata api rakitan jenis dorlok. Ketiga senjata ini setelah berkoordinasi dengan Pak Kapolres Karawang kemudian kita serahkan ke Sat Intelkam Polres Karawang.” Papar Kang Inong.

Senjata api rakitan dorlok adalah senapan tradisional yang mekanisnya masih manual. Jadi tidak menggunakan peluru seperti senapan pada umumnya, tetapi menggunakan mesiu dan peluru yang dimasukkan ke laras senapan secara manual.

Baca juga: Wujud Kepedulian, Baitul Maal Pupuk Kujang Gelontorkan Bantuan 5,5 Miliar untuk KPM

Dari hasil kamera trap milik SCF, tampak dalam rekaman video seorang warga membawa senapan angin jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic Air Rifle) berada di hutan tepat di depan kamera.

Selain membawa senapan, warga terekam juga membawa golok. Dua jam 40 menit sebelumnya, di tempat yang sama bermunculan puluhan kera ekor panjang (Macaca fascicularis), salah satu dari 5 primata yang ada di Pegunungan Sanggabuana.

Sebelum pergi, pemburu ini terlihat menunduk dan teridentifikasi memakai ikat kepala warna biru, dan dari suara dan gerakan pada kamera trap terindikasi seperti sedang berusaha mencopot pengaman kamera trap yang dipasang.

“Untung saja kedatangan warga yang membawa senapan dan diduga pemburu liar itu datangnya telat. Jika saja bersamaan dengan Macaca, bisa saja dia sudah memuntahkan beberapa peluru ke primata tersebut,” jelas dia.

Baca juga: Minum Kopi Setiap Hari Buat Hidup Lebih Lama, Cek Faktanya!

Menurutnya, kepemilikan senjata api rakitan perlu penyuluhan lebih lanjut kepada masyarakat.

Berdasarkan UU Darurat No 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api ilegal sangsi pidananya bisa hukuman mati atau seumur hidup.

Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. No. 8 Tahun 2018, senapan angin, termasuk pistol angin, air gun dan air soft gun masuk dalam kategori senjata api, dan hanya boleh digunakan di lapangan tembak untuk olahraga, tidak boleh buat berburu, apalagi berburu satwa dilindungi.

“Jadi kepemilikan senapan angin pun kalau tanpa izin juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Solihin.

“Sedangkan sanksi pidana berburu satwa dilindungi, sesuai pasal 50 (ayat) 2 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” tandasnya.