Beranda Headline Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Seorang Ayah di Batujaya Terancam 20 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Seorang Ayah di Batujaya Terancam 20 Tahun Penjara

118
Ilustrasi (Foto: freepik.com)

KARAWANG – Pria inisial R (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Karawang.

Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun hingga kini berbadan dua.

Humas Polres Karawang, Ipda Richie mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun.

Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap Mayat di TPU Kutawaluya, Motif Pelaku Bikin Menohok

“Dari bukti-bukti yang ada saat ini, pelaku kita kenakan sanksi tersebut, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini juga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Karawang,” tuturnya.

Berita sebelumnya, pelaku R, seorang ayah asal Batujaya Karawang telah menggauli putrinya sejak 2015 lalu, bahkan kini tengah hamil akibat perbuatan bejat ayahnya.

Korban didampingi keluarga telah melaporkan R ke polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Reskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara.

“Sudah sampai di Polres Karawang, baru membuat Laporan Polisi (LP) dan saat ini sedang melakukan visum di RSUD Karawang,” ungkap Rita.

“Sudah sampai di Polres Karawang, baru membuat Laporan Polisi (LP) dan saat ini sedang melakukan visum di RSUD Karawang,” ungkap Rita.