KARAWANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik yang menjadi peserta pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya setelah menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Demokrat Karawang.
“Kaitannya dengan pengajuan bakal calon, akan kita verifikasi atau akan kita lihat kelengkapannya, ketika persyaratannnya lengkap akan menerima surat tanda terima dari KPU, dan jika tidak lengkap kami akan memberikan surat tanda perbaikan,” kata Aceng, Kamis (11/5/2023)
Baca juga: Diantar Ratusan Pendukung, Partai NasDem Karawang Daftarkan Bacaleg ke KPU
Menurut Aceng, KPU akan segera merilis hasil verifikasi pendaftaran Bacaleg yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu, setelah batas akhir pendaftaran
“Insya Allah mungkin secara rilis akhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, itu batas akhir partai politik mengajukan bakal calon legislatif, itu nanti akan kita rilis tanda penerimaan atau tanda perbaikan.
Yang menjadi perbedaan dengan Pileg 2029, lanjut Aceng, di Pileg 2024 persyaratan Bacaleg semuanya telah dimasukan kedalam aplikasi pencalonan.
“Yang jadi perbedaan dengan Pileg 2019 kemarin, saat ini persyaratan Bacaleg semuanya dimasukan kedalam aplikasi pencalonan atau lebih lajim kita sebut Silon,” pungkasnya.