Beranda Ekonomi & Bisnis Bupati Karawang Batasi Ritel Modern Masuk Desa, Lindungi UMKM dan Pedagang Kelontong

Bupati Karawang Batasi Ritel Modern Masuk Desa, Lindungi UMKM dan Pedagang Kelontong

5
Pedagang kelontong
(Foto: Ilustrasi)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam melindungi pelaku UMKM dan Pedagang Kelontong dengan membatasi ekspansi Ritel Modern hingga ke wilayah pedesaan dan dusun.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang lebih berkeadilan.

Menurut Aep, Pemkab Karawang tidak akan memberikan izin operasional baru bagi Ritel Modern yang berlokasi hingga ke kawasan desa maupun dusun.

“Saya tidak memberikan izin yang sampai masuk ke desa, apalagi ke dusun. Kalau yang berada di jalan-jalan utama dan memang sudah ada sebelumnya, itu berbeda karena sudah existing,” ujar Aep.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Ritel Modern yang terlalu dekat dengan lingkungan permukiman dapat berdampak langsung terhadap pendapatan UMKM dan Pedagang Kelontong yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Baca juga: PATEN Cikampek Hadirkan 11 Layanan Publik, Wabup Karawang Tinjau UMKM hingga Salurkan Bantuan

Karena itu, Pemkab Karawang berupaya menjaga keseimbangan antara perkembangan investasi dan perlindungan terhadap UMKM agar keduanya dapat tumbuh secara beriringan.

Aep mencontohkan polemik yang sempat terjadi di Desa Gintungkerta. Saat itu, keberadaan sebuah Ritel Modern di kawasan permukiman memicu penolakan warga karena dinilai mengancam keberlangsungan usaha Pedagang Kelontong dan pelaku UMKM di sekitar lokasi.

“Waktu itu sempat ramai dan menimbulkan polemik. Lokasinya masuk ke dalam dusun, padahal di sekitar situ banyak pedagang kecil yang harus kita lindungi,” katanya.

Lebih lanjut, Aep menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Terkait isu penutupan sejumlah gerai Ritel Modern yang belakangan dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), Aep meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Menurutnya, keputusan sebuah perusahaan untuk membuka maupun menutup gerai merupakan bagian dari strategi bisnis yang didasarkan pada perhitungan ekonomi masing-masing perusahaan.

“Kalau ditinjau dari sisi bisnis, tentu perusahaan memiliki perhitungan sendiri. Jadi tidak perlu langsung dikaitkan dengan keberadaan Kopdes,” ujarnya.

Meski sistem perizinan saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Karawang tetap aktif menyampaikan aspirasi kepada kementerian terkait agar pengaturan zonasi perdagangan memperhatikan kondisi daerah.

Baca juga: Sekda Karawang Buka Bimtek Pengawas Infrastruktur, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Menurut Aep, pengaturan tersebut penting agar keberadaan Ritel Modern tidak menggeser ruang usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor perdagangan skala mikro.

“Kami ingin ruang usaha masyarakat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan secara seimbang,” pungkasnya.

Pemkab Karawang berharap kebijakan perlindungan terhadap UMKM dan Pedagang Kelontong dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat, sehingga pelaku usaha kecil tetap mampu berkembang di tengah pesatnya pertumbuhan Ritel Modern. (*)