Beranda News Kadin Sambut Baik Keputusan Gubernur Tidak Menaikan UMK Karawang

Kadin Sambut Baik Keputusan Gubernur Tidak Menaikan UMK Karawang

42

KARAWANG – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Karawang menyambut baik Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep. 732- kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dalam SK tersebut UMK Karawang Tahun 2022 sebesar Rp. 4.798.312,00

Untuk diketahui sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27% atau Rp. 5.051.183. Namun, usulan tersebut kembali direvisi menjadi 7,68 persen yakni sekitar Rp. 5.166.822,36.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang, Fadluddin Damanhuri mengapresiasi Keputusan Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikan UMK Karawang di tahun 2022.

“Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat, UMK Kabupaten Karawang Tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya,” kata Fadluddin saat di hubungi melalui saluran telepon, Rabu (1/12)

Fadel (sapaan akrabnya) menyinggung rencana Buruh akan melakukan mogok kerja masal, menurutnya itu hal yang wajar.

“Kalau Buruh mau melakukan aksi mogok kerja ya itu memang hak buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya, tapi memang kita juga perlu realistis karena ekonomi kita baru menggelit kembali pasca Pandemi, selain itu jug kita perlu menjaga iklim investasi di Karawang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurachadiana yang merekomendasikan UMK 2022 di Karawang yang sangat tinggi.

“Soal pertimbangan bupati seperti apa saya juga kurang tahu, mungkin saja ada perjanjian dengan para buruh saat mereka bertemu, soal komitmen nya apa saya juga kurang tahu,” ujarnya.

Fadel juga berharap dengan keputusan gubernur soal UMK Karawang tahun 2022 memberikan angin segar bagi para pengusaha, terutama para Investor.

“Semoga saja iklim investasi di Karawang semakin baik, semakin banyak yang minat berinvestasi di Karawang, tentu kalau investornya nyaman, mereka (investor) akan betah di Karawang,” pungkasnya. (ddi)