Beranda News Gubernur Tolak Usulan Kenaikan UMK Karawang, Ini Alasannya

Gubernur Tolak Usulan Kenaikan UMK Karawang, Ini Alasannya

54

KARAWANG – Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar 7,68% atau sekitar Rp 5.166.822,36 di tolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27% atau Rp. 5.051.183. Namun, usulan tersebut kembali direvisi menjadi 7,68 persen yakni sekitar Rp. 5.166.822,36.

“Sekarang keputusan finalnya di Gubernur,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rosmalia Dewi, Rabu (1/12)

Pemerintah daerah, sebut dia, sifatnya hanya mengusulkan.

“Kitakan hanya mengusulkan, tetapi pak Gubernur meminta untuk direvisi usulannya pada setiap Kabupaten/kota yang mengusulkan tidak sesuai dengan PP 36 tentang pengupahan,” jelasnya.

Meski tak ada kenaikan upah, Karawang masih dinilai sebagai salah satu Kabupaten dengan UMK tertinggi.

“UMK Karawang Rp. 4.798.312 sama dengan tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, di Kabupaten Karawang saat ini ada sekitar 2.000 perusahaan yang masih berdiri di zona wilayah industri maupun yang ada di Kawasan Industri.

Disebutkannya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga pernah mengusulkan bahwa usulan UMK harus sesuai dengan PP 36.

“Mereka mengusulkan UMK tidak naik dengan dasar PP 36,” katanya.

Sementara, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang, Fadludin Damanhuri mengatakan bahwa penetapan usulan UMK di Karawang juga harus berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

“Kami dari KADIN menyarankan minimal kenaikan UMK itu sesuai dengan edaran Kemenaker, tentu juga dengan beberapa faktor yang sudah diperhitungkan oleh pihak pemerintah pusat,” imbuhnya

Menurutnya, tingginya usulan UMK tahun 2022 dari Pemkab Karawang terhadap Pemprov akan berpengaruh pada jalannya industrialisasi.

“Saya berharap pemerintah dalam mengusulkan upah harus memperhitungkan juga investasi industri di Karawang, tidak atas dasar desakan unsur politik, ataupun tidak atas desakan dari kelompok tertentu,” tukasnya.

Sampai saat ini, sambung dia, belum ada kabar keterkaitan dengan perusahaan yang hengkang akibat UMK tinggi, maupun soal usulan UMK Karawang untuk tahun 2022 di Jawa Barat. “Hingga hari ini belum ada laporan,” terangnya. (kii/ddi)