Beranda Advertorial DPRD Karawang Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 di Cabut

DPRD Karawang Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 di Cabut

52

KARAWANG– Menanggapi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022,  DPRD Karawang melalui Ketua Fraksi Gerindra H. Endang Sodikin (HES), mendesak kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut.

Sebab, menurut HES , dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran apalagi di masa sulit pandemi sekarang ini, ketika sudah tidak bekerja lagi atau terjadi pengurangan karyawan alias PHK, maka uang tersebut tentunya bisa dimanfaatkan sebagai modal dalam membuka dunia usaha baru.

“Saya sampaikan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini tuntutan para buruh kami di daerah (Karawang-red). Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya ketika tidak lagi bekerja Apalagi di masa pandemi seperti ini JHT adalah solusi,” ujar Ketua Komisi III ini.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang ini menjelaskan, selama pandemi dua tahun ini banyak orang telah di-PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang ini. Mereka yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru atau fresh graduation.

“Karenanya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM atapun sejenisnya,” tegasnya.

“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” timpalnya.

Ia menegaskan, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop interpreuner bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

“Mestinya orang-orang yang jadi korban PHK menjadi fokus pemerintah untuk dibina guna menciptakan ekonomi kreatif untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita,” pungkasnya.  ( Adv )