Beranda Advertorial ini Raperda yang Akan di Bahas DPRD Karawang selama Tahun 2022

ini Raperda yang Akan di Bahas DPRD Karawang selama Tahun 2022

83
Karawang – DPRD Kabupaten Karawang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siap ‘mengeksekusi’ 33 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2022.

Menurut Ketua Bapemperda Taufik Ismail, ada 33 Raperda yang akan dibahas. 18 Raperda usulan dari eksekutif dan 15 Raperda Usulan Legislatif.

Berikut 18 raperda usulan eksekutif :

1. Perubahan Atas Perda kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa.
2. Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Karawang.
3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
5. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
6. APBD Tahun Anggaran 2023.

7. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular.
8. Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Jasa dan Perdagangan.
9. Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
10. Perusahaan Umum Daerah Agro Persada.
11. Pengembangan Budaya Literasi di Daerah.
12. Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tantang RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
13. Bangunan Gedung.
14. Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
16. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum Karawang Periode 2022-2024.
17. Pembentukan Produk Hukum Daerah.
18. Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang.

Berikut 15 raperda usulan legislatif :

1. Disiplin ASN (luncuran tahun 2021).
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah.
3. Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.

4. Pajak Daerah
5. Badan Usaha Milik Daerah
6. Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan (luncuran tahun 2021).
7. Pengembangan Ekonomi Kreatif (luncuran tahun 2021).

8. Pengembangan iniSumur Resapan dan Biopori.
9. Standar Pembangunan Gedung dan Pariwisata Berbasis Budaya Daerah.
10. Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.
11. Penataan Drainase (luncuran tahun 2021).
12. Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung (luncuran tahun 2021).

13. Fasilitasi Pondok Pesantren (luncuran tahun 2021).
14. Bantuan Pangan Non Tunai.
15. Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus.