Beranda News Diduga Cemarkan Profesi Guru, Askun Dorong PGRI Karawang Laporkan Bro Ron ke...

Diduga Cemarkan Profesi Guru, Askun Dorong PGRI Karawang Laporkan Bro Ron ke APH

38

KARAWANG- Sikap kurang etis seorang Konten Kreator, Ronald A. Sinaga atau Bro Ron yang membentak guru bahkan menyebut guru sebagai maling saat mendatangi salah satu sekolah di Karawang menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menanggapi aksi seorang konten kreator pemilik akun Brorondm alias Ronald A. Sinaga yang belakangan viral karena dinilai meresahkan dunia pendidikan, termasuk di Kabupaten Karawang.

Dalam pernyataannya, Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, semula mengapresiasi upaya kreator tersebut dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan sekolah. Namun, ia menyoroti cara yang dilakukan kreator itu, yang dinilai tidak beretika.

“Saya mengapresiasi tindakannya dalam mengungkap aspirasi terkait keuangan sekolah. Tapi, yang saya sayangkan adalah caranya. Dia berbicara dengan nada tinggi, menggebrak meja, bahkan membentak guru. Etikanya di mana? Apakah dia penyidik? Polisi saja dalam pemeriksaan tidak bersikap seperti itu,” ujar Askun seperti dilansir dari notice.co id, Rabu (12/2).

Baca juga: Bro Ron Tuding Guru dengan Sebutan Maling, PGRI Karawang: Ini Sangat Menyakitkan

Menurutnya, seorang guru, sekecil apa pun perannya, tetap harus dihormati. Askun juga mempertanyakan latar belakang pendidikan kreator tersebut yang dinilai kurang memahami etika komunikasi.

“Guru itu memiliki jasa besar. Kita semua bisa seperti ini karena peran guru. Jika ada dugaan penyimpangan, harus disampaikan dengan cara yang benar, bukan dengan memaki-maki dan mempermalukan mereka di depan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa hukum memiliki prosedur yang jelas dalam menangani dugaan pelanggaran, termasuk korupsi di sekolah. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan aspek legalitas yang berlaku.

“Hukum itu ada prosedurnya. Polisi menangkap maling saja harus berdasarkan bukti dan surat perintah. Dia punya legalitas apa? Apa wewenangnya? Tidak bisa seenaknya menuduh dan mempermalukan seseorang,” lanjutnya.

Askun juga mendukung langkah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk melaporkan tindakan kreator tersebut ke pihak berwajib.

“Jika memang ada unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, maka langkah hukum harus diambil. Ketua PGRI Kabupaten Karawang harus segera melaporkan ke kepolisian agar ada tindakan yang sesuai hukum,” tutupnya.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas di Karawang, mengingat etika dalam menyampaikan kritik terhadap institusi pendidikan menjadi isu yang sensitif.