Beranda Headline Didin Sirojudin Soroti Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Bermuatan Lebih di Karawang

Didin Sirojudin Soroti Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Bermuatan Lebih di Karawang

10
Didin Sirojudin
Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerusakan jalan di berbagai wilayah Kabupaten Karawang yang disebabkan oleh maraknya kendaraan bermuatan lebih yang melintas tanpa mematuhi aturan.

Menurut Didin Sirojudin, banyak kendaraan berat yang menggunakan jalan desa yang sebenarnya tidak didesain untuk menahan beban berlebih. Akibatnya, kerusakan jalan terjadi secara masif dan merugikan masyarakat.

“Persoalan ini bukan sekadar soal infrastruktur yang rusak, tetapi juga menyangkut perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. Kita harus memastikan kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegas Didin, Kamis (11/4/2025).

Baca juga: Alun-alun Karawang Sepi dan Kumuh, Warga Harap Ada Perbaikan

Lebih lanjut, Didin menyampaikan bahwa permasalahan infrastruktur jalan di Karawang jauh lebih kompleks. Selain kendaraan bermuatan lebih, wilayah ini juga masih kekurangan penerangan jalan serta akses jalan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

“Jalan Kabupaten Karawang seharusnya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan aman dan nyaman. Itu berarti harus ada penerangan yang memadai, jalur khusus disabilitas, hingga saluran tepi jalan dan ambang pengaman yang layak,” jelasnya.

Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jalan, Didin memaparkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan Kabupaten Karawang terbagi dalam beberapa kategori, yakni jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional.

“Setiap kategori jalan memiliki fungsi dan kapasitas tertentu. Bahkan, jalan juga diklasifikasikan berdasarkan kelas muatan, dari kelas I hingga kelas III C. Misalnya, kelas I untuk kendaraan lebih dari 1 ton, sedangkan kelas III C hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 8 ton,” ujarnya.

Karena itu, Didin menekankan pentingnya pemahaman terhadap batasan berat kendaraan sesuai kelas jalan yang dilintasi agar kerusakan jalan bisa dicegah sejak dini.

Baca juga: RS Bayukarta Karawang Putus Kontrak Vendor Usai Temuan Limbah Medis di Karangligar

Guna mengatasi persoalan ini, Pansus Raperda Jalan berencana mempercepat pembahasan regulasi tersebut. Salah satu poin penting yang akan diusulkan adalah pembentukan tim pengawasan dan penertiban kendaraan bermuatan lebih. Tim ini akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

“Ini bukan hanya tugas Dishub, tapi perlu juga peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui di lapangan,” pungkas Didin. (*)