KARAWANG – Rumah Sakit (RS) Bayukarta Karawang memberikan klarifikasi terkait temuan limbah medis di wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Limbah medis tersebut ditemukan dalam ratusan kantong plastik hitam. Setelah dibuka, isinya berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti jarum suntik bekas, botol dan selang infus, hingga plastik bening bekas pengukus obat.
Kepala Bagian Umum dan Keperawatan RS Bayukarta, Yudha Dwi Putra, menjelaskan bahwa dalam pengangkutan limbah, baik medis maupun domestik, RS Bayukarta bekerjasama dengan pihak ketiga atau vendor resmi.
Baca juga: Komisi III DPRD Karawang Desak Developer Segera Serahkan Fasos dan Fasum
“Pembuangan sampah domestik kami kerjasamakan dengan PT SBB, sementara limbah medis B3 (infeksius) kami serahkan kepada PT Wastek. Legalitas masing-masing vendor telah kami pastikan, dan seluruh kerja sama dilakukan secara tertulis,” jelas Yudha pada Kamis, 10 April 2025.
Yudha menegaskan, RS Bayukarta telah bersikap profesional dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak rumah sakit tidak memiliki keterlibatan langsung atas pembuangan limbah medis yang ditemukan di Karangligar.
“Dalam perjanjian, seluruh sampah medis dan domestik wajib dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Jika ditemukan di lokasi selain TPAS, seperti Karangligar, itu di luar tanggung jawab dan sepengetahuan kami,” tegasnya.
Secara prosedur, lanjut Yudha, limbah medis B3 harus dikemas dalam kantong plastik berwarna kuning, sementara limbah domestik menggunakan kantong plastik hitam. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah limbah yang ditemukan telah tercampur dengan sampah domestik atau tidak.
Menindaklanjuti kasus ini, RS Bayukarta mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama dengan vendor terkait.
“Kerja sama kami dengan vendor tersebut akan berakhir pada 18 April, dan tidak akan kami perpanjang. Dari kejadian ini, kami juga belajar pentingnya pelatihan internal bagi tenaga kesehatan dan petugas kebersihan agar penanganan limbah medis sesuai prosedur,” tambahnya.
Baca juga: LBH Arya Mandalika Dukung Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Tambang Ilegal di Karawang
Meski limbah medis dibuang oleh pihak ketiga, RS Bayukarta Karawang tetap menyatakan bertanggung jawab penuh dalam memastikan pengelolaan limbah tidak mencemari lingkungan.
“Kami tegaskan kembali, RS Bayukarta Karawang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan. Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi kami,” tutup Yudha. (*)