KARAWANG- Dugaan kasus penggunaan fasos fasum Perumahan Grahayana untuk aktivitas niaga oleh warga berdampak pada kerugian materil yang dialami oleh PT Graha Cipta Sejahtera salaku pengembang.
Kuasa Hukum PT Cipta Graha Sejahtera, Hegen Yustisi menceritakan kronologi kasus warga Paguyuban Perumahan Grahayana dengan pihak pengembang.
“Awalnya fasum itu digunakan untuk taman dan joging track juga ya, kemudian digunakan oleh warga dijadikan warung, pernah ga kita mediasi, pernah, kita sampaikan bahwa ini tidak boleh untuk warga, kalau bisa adalah perwakilan untuk izin ke manajemen, baiknya gimana, tapi tidak ada komunikasi,” kata Hegen saat ditemui di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (26/10)
Karena tidak ada komunikasi dengan pihak pengembang, lanjut Hegen, pihak pengembang akhirnya memasang spanduk di lokasi tersebut untuk larangan berjualan.
Baca juga: Kejari Karawang ‘Ngambek’, SPDP Kasus Grahayana Dikembalikan ke Penyidik Polres
“Pihak manajemen akhirnya memasang spanduk larangan berjualan ditempat tersebut, merasa tidak terima, warga memasang spanduk juga di beberapa rumah dengan konsep desain yang sama, dengan kata di jual dan tertera nomor telepon,” jelasnya.
Hegen juga menambahkan akibat pemasangan spanduk di beberapa rumah warga tersebut membuat customer ragu untuk membeli rumah di Grahayana.
“Ini berdampak ke penjualan ya, ketika customer datang ini ada apa, kok spanduk nya sama semua, akhirnya kita mengalami kerugian sekitar 36 miliar kurang lebih, kita punya buktinya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan akibat ulah warga tersebut, pihak pengembang mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali tapi tidak pernah digubris oleh warga.
Baca juga: Diduga Gunakan Fasos Fasum, 7 Warga Perumahan Grahayana di Polisikan
“Kita keluarkan surat peringatan pertama, tidak digubris, syarat peringatan kedua juga sama dan surat peringatan ke tiga dibalikin ke kita, kita pun kemudian mempagar warung tersebut tapi tetap aja beroperasi warung itu akhirnya kita bawa ke jalur hukum, dan sudah ditetapkan tersangkanya,” bebernya.
Tersangak melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah berdasarkan pasal 17 UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Pasal 62, pasal 63, pasal 64,pasal 65, pasal 66,pasal 67, pasal 68. (ddi)