beritapasundan.com – Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Elfan Yanuar, mengungkapkan bahwa aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini hadir dengan tampilan baru. Aplikasi yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil ini telah ditingkatkan sebagai bentuk penyempurnaan dari versi sebelumnya.
Baca juga: Infrastruktur Mangkrak, DPRD Karawang Desak Evaluasi Barjas
“Perbedaan IKD lama dan baru terutama pada tampilan. Untuk login kini dapat menggunakan biometrik. Ini merupakan bentuk pembaruan dari aplikasi yang sudah ada,” ujar Elfan saat diwawancarai pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Elfan, hingga 15 Januari 2025, sebanyak 186.395 warga Karawang telah mengaktivasi IKD. Pihaknya menargetkan peningkatan jumlah aktivasi pada tahun 2025, dengan target 30 persen dari total jumlah perekaman KTP.
“Kami melaksanakan aktivasi IKD di kantor Dinas dan Kecamatan. Pemohon KTP biasanya kami arahkan untuk mengaktivasi IKD terlebih dahulu,” jelasnya.
Cara Update Aplikasi IKD Versi Terbaru
Berikut langkah-langkah untuk memperbarui aplikasi IKD:
- Buka Playstore dan cari aplikasi IKD.
- Pilih update.
- Isi data identitas diri.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi wajah.
- Klik tombol proses.
- Masukkan PIN yang telah terdaftar. Anda akan diarahkan ke beranda aplikasi.
Baca juga: Bupati Karawang Tinjau TPST Mekajati, Dorong Efisiensi Pengelolaan Sampah
Tata Cara Aktivasi IKD
Untuk aktivasi IKD, ikuti langkah berikut:
- Isi data identitas diri.
- Lakukan swafoto.
- Pilih tombol pindai kode QR, kemudian lakukan pemindaian barcode yang diberikan oleh admin Disdukcapil.
- Periksa status pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan.
- Klik aktivasi, masukkan kode aktivasi berupa PIN dan CAPTCHA, lalu klik aktivasi. (*)