KARAWANG – Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang mengalami kemacetan. Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Karawang berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) untuk meminta penjelasan terkait permasalahan ini.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedy Indra Setiawan, menyampaikan rencana tersebut usai menghadiri rapat paripurna pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Lonjakan Pengunjung di Perpusda Karawang, Koleksi dan Fasilitas Kian Lengkap
“Kami akan segera memanggil Dinas PUPR dan Barjas untuk membahas proyek infrastruktur yang mangkrak ini,” ujar Dedy.
Dedy menyesalkan tidak terselesaikannya sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2024. Ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap bagian Barjas, khususnya dalam proses lelang dan tender.
“Seharusnya pihak Barjas tidak hanya fokus pada nilai penawaran terendah tanpa melakukan investigasi mendalam terhadap penyedia jasa,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Karawang Tinjau TPST Mekajati, Dorong Efisiensi Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, menjelaskan bahwa proyek infrastruktur yang mangkrak telah diputus kontraknya. Pembayaran hanya dilakukan sebesar 43 persen dari nilai kontrak, dan perusahaan pelaksana dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
“Iya, kontrak telah diputus. Pembayaran dilakukan sesuai volume pekerjaan yang terpasang, dan perusahaan pelaksana di-blacklist,” ungkap Tri.
Rangkuman Proyek Mangkrak Tahun Anggaran 2024
1. Proyek Peningkatan Jalan Cilebar: Proyek betonisasi sepanjang 1.572 meter dengan ketebalan 20 cm di Kecamatan Cilebar tidak selesai tepat waktu.
2. Proyek Jalan Rabat Beton: Bernilai kontrak Rp3,6 miliar dengan masa pelaksanaan 160 hari (12 Juli–18 Desember 2024), proyek ini hanya selesai sebagian, menyisakan 1,5 km jalan yang belum dikerjakan oleh CV Karunia Tulus Abadi.
Baca juga: Atasi Anemia, Dinkes Karawang Gaungkan Kampanye 4 Pesan Kunci
3. Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa: Proyek senilai Rp13,5 miliar dengan jadwal penyelesaian 28 Desember 2024, dikerjakan oleh CV Putra Belco bersama konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama. Hingga kini, proyek belum rampung.
4. Pembangunan GOR Panatayuda: Proyek senilai Rp18 miliar yang digarap PT Aza Banar hanya mencapai 60 persen hingga saat ini. Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, memberikan perpanjangan kontrak hingga 31 Januari 2025. Sanksi denda akan dikenakan terhadap keterlambatan pekerjaan. (*)