Beranda Headline UHC Karawang: Solusi Layanan Kesehatan Gratis Tanpa BPJS

UHC Karawang: Solusi Layanan Kesehatan Gratis Tanpa BPJS

51
UHC Karawang
Universal Health Coverag

KARAWANG – Kabupaten Karawang kini menyandang status Universal Health Coverage (UHC) di bidang layanan kesehatan. Melalui program ini, masyarakat Karawang yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Berikut penjelasan, persyaratan, dan tata cara pengajuannya.

Apa Itu UHC?

Universal Health Coverage (UHC) adalah pencapaian sebuah daerah di mana minimal 98% penduduknya telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan 75% di antaranya berstatus aktif.

Kabupaten Karawang telah mencapai UHC, sehingga masyarakat yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai peserta JKN dapat langsung mengaktifkan kepesertaan dan memanfaatkannya.

Baca juga: DPMD Karawang: LPM Harus Fokus Jaga Kondusifitas Pilkada

Prosedur Pengajuan UHC di Karawang

Masyarakat Karawang yang sakit, belum memiliki jaminan kesehatan, dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan UHC melalui aplikasi SORABI (Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi).

Langkah selanjutnya, Dinas Sosial akan memvalidasi data kependudukan, sedangkan Dinas Kesehatan akan mendaftarkan masyarakat tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Syarat Pengajuan UHC

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2024, syarat pengajuan UHC adalah:

  • 1. Berstatus sebagai penduduk Karawang dengan KTP dan KK Karawang.
  • 2. Tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya.
  • 3. Bersedia dirawat di kelas 3.

Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas. Proses pengajuan melalui aplikasi SORABI dan tidak dipungut biaya.

Program Karawang Sehat Tetap Berjalan

Selain UHC, Program Karawang Sehat masih tersedia untuk kasus-kasus yang tidak dijamin oleh JKN, seperti:

  • Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas.
  • Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) tanpa identitas.
  • Korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin Jasa Raharja dan JKN.
  • Korban kekerasan yang dilaporkan oleh pihak berwenang.
Bantuan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Masyarakat sehat yang tidak mampu dapat mengajukan pendataan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa masing-masing untuk dimasukkan ke Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca juga: Karawang: Daya Tarik Industri yang Membawa Kepadatan Penduduk

Sementara itu, masyarakat mampu diimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. (*)