Beranda Headline DPMD Karawang: LPM Harus Fokus Jaga Kondusifitas Pilkada

DPMD Karawang: LPM Harus Fokus Jaga Kondusifitas Pilkada

14
LPM karawang
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Karawang, Andri Irawan (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mengingatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk tetap menjaga netralitas dan berperan aktif menciptakan suasana kondusif.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Karawang, Andri Irawan, pada Jumat (22/11/2024). Ia menyoroti peran penting LPM sebagai lembaga kemasyarakatan desa dalam memberdayakan masyarakat tanpa terlibat secara langsung dalam aktivitas politik praktis, seperti mendukung pasangan calon tertentu.

Baca juga: Karawang Sukses Pertahankan Universal Health Coverage dengan Capaian 99,61 Persen

“Kami mengimbau LPM agar tidak membawa nama lembaga untuk kegiatan yang bersifat politik praktis. Meski tidak ada regulasi khusus yang melarang, sebaiknya LPM tetap fokus pada fungsinya sebagai motor pemberdayaan masyarakat,” kata Andri.

Imbauan ini muncul setelah salah satu LPM di Karawang diketahui menggelar deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 1, Acep-Gina, di Charles Business Center pada Rabu (20/11/2024) lalu.

Jaga Kondusifitas Pilkada

Andri menegaskan, setiap lembaga masyarakat, termasuk LPM, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial selama masa pemilu. Ia berharap LPM bersinergi dengan elemen lainnya, seperti penyelenggara pemilu dan aparat keamanan, demi terciptanya pesta demokrasi yang damai.

“Lembaga-lembaga di desa harus bekerja sama untuk menjaga kondusifitas. Jangan sampai ada pihak yang justru memicu ketegangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan LPM untuk tetap menjalankan perannya dengan baik, seperti meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, membangun kapasitas, serta menjembatani kebutuhan warga dengan pemerintah.

Baca juga: Bawaslu Karawang Soroti Pelanggaran Stiker Kampanye di Sarana Publik

Bawaslu: Belum Ada Aturan Khusus untuk LPM

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur keterlibatan LPM dalam kegiatan kampanye.

“Kalau bicara regulasi, memang belum ada aturan yang melarang LPM untuk kampanye. Namun kami mengimbau semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas menjelang Pilkada 2024,” ujar Ade.

Dengan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga harmonisasi dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan keutuhan sosial. (*)