Beranda Redaksi Terpilihnya Ketua KPK Dinilai Kurang Independen

Terpilihnya Ketua KPK Dinilai Kurang Independen

50

Terpilihnya pimpinan KPK yang baru menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan, Dalam hasil dari Rapat di DPR RI dalam agenda pemilihan Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan lima nama dengan perolehan suara tertinggi yaitu Drs Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Gufron, Alexander Marwata. Untuk posisi Ketua diduduki oleh Drs Firli Bahuri, terpilihnya Pak Firli sebagai posisi Ketua merupakan unsur dari Kepolisian di nilai mempengaruhi independensi KPK. Menengok sedikit kebelakang bahwa salah satu pertimbangan terbentuknya KPK dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 karena Penegak hukum (Polri, Kejaksaan) belum mampu memberantas tindak pidana korupsi dengan baik lalu sekarang KPK dipimpin oleh Polisi dan masih aktif menurut saya merupakan kemunduran.

Kejahatan Korupsi di Indonesia sudah di anggap tidak lagi sebagai Extra Ordinary Crime namun Serius Crime, Law Enforcement korupsi pun harus ditangani dengan serius. Tindak Pidana Korupsi merupakan Fakta Hukum (notoir feiten) maka dalam penangannya dilakukan dengan penindakan dan pencegahannya seimbang. Ada beberapa unsur calon pimpinan KPK seperti dari advokat, akademisi, pegawai KPK sendiri yang layak terpilih sebagai Ketua. Namun kenapa Jendral Polisi yang terpilih? Yang dinilai akan kurang independent dan syarat akan kepentingan. Rasanya mustahil dalam upaya merevisi UU KPK akan memperkuat KPK jika melihat proses tersebut, yang ada justru sebaliknya. Dalam merevisi UU KPK DPR akan melemahkan institusi KPK.

*

Aryo Fadlian

(Akademisi Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)