Beranda Headline 25 Ribu Pil Haram Diamankan Polres Karawang, Anak di Bawah Umur Jadi...

25 Ribu Pil Haram Diamankan Polres Karawang, Anak di Bawah Umur Jadi Konsumen

43

BEPAS, KARAWANG – Satuan Narkoba Polres Karawang mengamankan 25.165 butir obat-obatan terlarang, 284 gram sabu, dan 12 gram ganja siap edar dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan ini.

Kepolisian mengungkap, 25 ribu butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari excimer dan tramadol itu diedarkan di Karawang, dan anak di bawah umur jadi salah satu konsumen pil haram ini.

“Ada (dijual) ke anak di bawah umur, tapi mereka bukan pelajar. Memang ada indikasi untuk obat-obatan (juga) dijual ke pelajar tapi masih kami pelajari,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, SH., MM.

Dari hasil sitaan polisi ini, diamankan 14 pengedar sabu dan ganja, dan empat tersangka pengedar obat-obatan terlarang.

Sebagian besar, kata polisi, para tersangka mendapatkan narkoba dari bandar di luar Karawang.

“Rata-rata para pengedar berstatus sebagai karyawan atau buruh. Mereka mengedarkan ke rekan kerja atau tetangga yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman saat menjalankan aksinya,” sambung Agus.

Pengungkapan besar-besaran kepolisian ini berdasarkan 18 laporan yang masuk ke meja polisi.

14 pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2. Empat tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fzy)