KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di dua titik strategis, yaitu Lampu Merah RMK dan Lampu Merah Tanjungpura, pada Rabu (18/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal, Tata Suparta, sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai keberadaan pengamen, anak jalanan, dan lanjut usia terlantar yang sering meminta uang kepada pengendara.
“Operasi penertiban ini kami lakukan di sekitar lampu merah RMK dan lampu merah jalan baru Tanjungpura,” ujar Tata Suparta dalam keterangannya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di PT Monokem Surya: Investigasi Penyebab Terus Berlanjut
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan sembilan orang PPKS dengan rentang usia 9 hingga 60 tahun. Mereka terdiri dari pengamen, pengemis, dan badut jalanan. “Mereka yang terjaring berasal dari wilayah Karawang seperti Karawang Barat dan Klari, bahkan ada yang berasal dari luar daerah seperti Pebayuran, Bekasi, dan Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Setelah diamankan, para PPKS dibawa ke markas Satpol PP untuk didata dan diminta menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang untuk mendapatkan pembinaan.
Baca juga: Unsika Gunakan Kontainer sebagai Ruang Kelas untuk Atasi Kekurangan Fasilitas
Tata menambahkan, selain operasi penertiban, pihaknya rutin melakukan patroli ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) untuk mencegah pelanggaran serupa. “Patroli Trantibum tetap menjadi upaya preventif kami untuk menciptakan suasana yang tertib dan aman,” tutupnya. (*)














