
KARAWANG – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas instansi, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Karawang menjalin sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang untuk menertibkan tanah wakaf dan aset keagamaan di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam bentuk kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang ke Kantor Kemenag Karawang, Senin (20/10/2025).
Kepala Kemenag Karawang, Sopian, menyampaikan apresiasi terhadap langkah BPN yang dinilai selaras dengan visi Kemenag dalam menjaga dan memanfaatkan aset keagamaan secara optimal.
Baca juga: Training Raya HMI 2025: Cetak Kader Tangguh dan Agen Perubahan Masyarakat
“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Langkah BPN Karawang dalam membantu penertiban dan sertipikasi tanah wakaf sangat penting agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan bisa dimanfaatkan optimal oleh masyarakat,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, sinergi antara Kemenag dan BPN Karawang diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset umat secara profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Uunk din Parunggi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung penataan tanah wakaf dan aset keagamaan di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Ketua MUI Karawang: Adab Santri Bukan Pengkultusan, Tapi Akhlak Islami
“Kami di BPN berkomitmen untuk terus bersinergi dengan semua pihak, khususnya Kementerian Agama. Tanah wakaf dan aset keagamaan harus dikelola dengan tertib dan memiliki legalitas yang jelas agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara BPN dan Kemenag Karawang, sekaligus meneguhkan komitmen bersama dalam penataan tanah wakaf, tempat ibadah, dan aset keagamaan lainnya secara transparan, tertib, dan berlandaskan hukum. (*)













