KARAWANG, BEPAS- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kabupaten Karawang tidak serta merta mendapat dukungan dari masyarakat, Para Pedagang Pasar Baru Karawang menolak untuk di pindahkan dan ditertibkan.
Kegaduhan terjadi di Pasar Karawang Pada Kamis (8/5) malam. Para Pedagang Pasar Karawang melakukan protes saat akan di tertibkan ke area yang sudah di siapkan oleh Pemerintah, protes tersebut lantaran kurangnya sosialisasi dan ketidakjelasan konsep yang ditawarkan pemerintah kepada Pedagang di Pasar Karawang.
Salah satu pedagang di Pasar Karawang, Nur Rikza menyayangkan sikap pemerintah dalam pemindahan pasar Karawang ke jalan Kertabumi tanpa melibatkan para pedagang uuntuk diajak bermusyawarah.
“Kami Menyayangkan sikap pemerintah yang akan memberlakukan pemindahan pedagang pasar karawang ke jalan kertabumi kami kira tentu ada beberapa langkah yang perlu di sampaikan kepada jajaran pedagang pasar Karawang, mereka setuju atau tidak, lalu bagaimana teknis nya dan juga para pembeli ini bukan hanya di pagi hari malainkan ada yang di siang hari bahkan di malam hari”, ungkapnya.
Nur Rikza juga menambahkan bahwa dirinya dan beberapa para pedagang menolak pemindahan bukan tanpa adanya alasan memdasar, adanya aturan terbitan pemerintah dan rencana pasar Karawang yang akan menjadi pilot project Jawa Barat, belum adanya persiapan konsep, sosialisasi dan lainnya yang disodorkan ke para pedagang. tentu hal demikian akan berdampak kepada para pedagang pasar karawang .
“Kami meminta agar komunikasi antara para pedagang pasar Karawang dan jajaran pemerintah bisa berjalan dengan semestinya agar hal-hal yang tidak di inginkan itu tidak timbul mengingat wabah pandemi ini sedang melanda Karawang maka sudah semestinya menjaga kebersihan, ketertiban perlu di utamakan”, katanya.
“Kami bersama pada pedagang pasar Karawang keberatan bila Pemerintah Daerah ngotot tanpa adanya persiapan dan antisipasi yang matang maka kami bersama- sama menolak itu. Apalagi dengan akses ke pasar Karawang dari jalan timur dan barat ini di tutup jumlah pembeli surut di tambah dengan akses di tutup maka para pembeli enggan untuk membeli ke pasar karawang karena nya aturan jam pun menjadi dasar dari jam 03.00 s/d jam 17.00 sedangkan para penjual ini mulai dari dagangan beragam mulai dari luas wilyah dagangnya, listrik dan lain-lainnya, itu yang menjadi keberatan para pedagang”, pungkasnya.
“Tadi kami sempat musyawarah dengan para pedagang pasar Karawang yang beroperasi dari jam 16.00 dan 22.00 di dampingi dengan ketua Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), para pedagang ini memberikan aspirasi nya kepada ketua IPPK,kami meminta agar mis komunikasi ini tidak terjadi kedepannya, komunikasi secara persuasif itu penting mengingat pasar karawang adalah pasar di tengah kota Karawang”, tutupnya (ddi/ris)