Beranda Uncategorized Sepanjang Tahun 2021, DPRD Karawang telah Paripurnakan 14 Perda.

Sepanjang Tahun 2021, DPRD Karawang telah Paripurnakan 14 Perda.

21

KARAWANG, Bepas – Sepanjang Tahun 2021, DPRD Kabupaten Karawang tercatat telah memparipurnakan 14 Perda, meski ada 33 raperda yang masuk ke dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang.

“Pada tahun 2021 ini ada 33 raperda yang masuk ke kami. Raperda dari usulan eksekutif itu ada 20, sementara raperda inisiatif DPRD ada 13,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail.

“Yang sudah dikaji baik raperda dari eksekutif dan inisiatif itu sebanyak 14 Raperda dan yang sudah di paripurnakan sebanyak 14 raperda selama Januari sampai Desember 2021,” timpalnya lagi.

Ia membeberkan, dari 14 Perda yang telah diparipurnakan selama tahun 2021 di antaranya luncuran tahun 2019 sebanyak 1 perda, luncuran tahun 2020 sebanyak 4 perda, sementara murni tahun 2021 ada 9 perda.

Pipik kembali menjelaskan, pembahasan suatu raperda hingga raperda itu diparipurnakan tergantung jumlah anggaran yang telah disiapkan oleh DPRD Kabupaten Karawang melalui rencana kerja (renja).

“Untuk tahun 2021 ini, kami selesaikan raperda sesuai dengan jumlah anggaran dari renja,” ungkapnya.