Beranda Uncategorized DPRD Karawang Seriusi Raperda Pondok Pesantren

DPRD Karawang Seriusi Raperda Pondok Pesantren

10

KARAWANG, Bepas – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang sedang menggodok serius Raperda Pondok Pesantren.

Mereka pun telah melakukan rapat sinkronisasi dengan mengundang Kemenag Karawang dan sejumlah ormas Islam, di antaranya MUI, NU, dan ormas lainnya untuk merumuskan rancangan raperda tersebut.

“Kami sudah memiliki rancangan Raperda tentang Pesantren. Kami menampung semua masukan pokok-pokok pikiran dari Nu, Kemenag, MUI dan ormas lainnya, untuk dibuatkan naskah akedimis dan akan dibawa ke Bapemperda untuk dikaji, diproses dibamus untuk agenda selanjutnya lalu dimatangkan di pansus dilanjutkan untuk difasilitasi dan terakhir diparipurnakan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin.

Politikus Golkar yang akrab disapa Asep Ibe ini memaparkan, di antara pokok-pokok pikiran itu di antaranya tidak ada diskriminasi antara pendidikan di pondok pesantren dengan pendidikan umum lainnya.

“Jadi, harus ada perhatian lebih dari Pemda terhadap pendidikan pesantren baik menyangkut soal pengelolaannya ataupun menyangkut insfrastruktur sarana dan prasarana pondok pesantren,” bebernya.

Menurutnya, raperda ini kedepannya kelak menjadi dasar regulasi pengelolaan pondok pesantren sehingga pondok pesantren dikelola secara profesional.

Seandainya pun raperda ini tidak terakomodir di tahun 2021 karena sudah di akhir tahun, tetapi setidaknya pihaknya sudah berkomitmen untuk mengusulkan raperda ini sebagai raperda inisiatif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.

“Raperda ini kami anggap sangat penting mengingat di Kabupaten Karawang banyak pondok pesantren yang tersebar. Ini penting agar Pemda punya dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan pondok pesantren,” tutupnya.