
KARAWANG – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Karawang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025, sementara delapan desa lainnya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan, menyampaikan bahwa desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak antara lain: Desa Wanakerta, Tanjungmekar, Balongsari, Cikampek Utara, Sarimulya, Payungsari, Cadas Kertajaya, Cikampek Selatan, dan Jatisari.
Baca juga: SDN Adiarsa Barat V Karawang Timur Buat Kebun Sayur Dukung Program MBG
Selain itu, delapan desa yang akan melakukan PAW di tahun 2025 meliputi Desa Kemiri, Segaran, Sukakerta, Karyamulya, Banyuasih, Cikande, Dawuan Barat, dan Duren.
Namun, jadwal pelaksanaan Pilkades di Karawang masih belum ditentukan karena terkendala regulasi. “Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Andri.
Baca juga: DPRD Karawang: Pembatasan Elpiji 3 Kg Bebani Masyarakat
Menurutnya, tahapan Pilkades, termasuk penetapan calon hingga pelantikan kepala desa, baru bisa dilakukan setelah PP tersebut diterbitkan. “Kami akan segera mengumumkan jadwal setelah regulasi turun,” pungkasnya. (*)