KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Komisi II menyoroti kebijakan pembatasan elpiji 3 kilogram yang dinilai menyulitkan masyarakat, terutama di pedesaan dan pelosok.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tersebut terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan di tingkat daerah.
Baca juga: Presiden Prabowo Perbolehkan Kembali Pengecer Jualan Gas LPG 3 Kg
“Kebijakan ini terkesan dipaksakan dan tidak melihat kondisi riil di lapangan. Masyarakat, terutama di pedesaan, merasa kesulitan karena proses pembelian elpiji 3 kilogram kini menjadi lebih rumit,” ujar Mumun saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, 4 Januari 2025.
Politisi PKS itu juga menyoroti minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan, sehingga banyak warga yang belum memahami mekanisme baru pembelian elpiji subsidi.
“Seharusnya ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan ini tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Pulang dari Mengantre Gas Elpiji 3kg, Lansia di Tangsel Meninggal Dunia
Lebih lanjut, Mumun meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang sangat bergantung pada elpiji 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. (*)