Beranda Uncategorized Pengembang Kartika Residence Dipolisikan, Diduga Serobot Lahan Sepihak

Pengembang Kartika Residence Dipolisikan, Diduga Serobot Lahan Sepihak

54

Diduga Serobot Lahan, Pengembang Kartika Residence Dipolisikan

Lahan seluas 1244 m2 milik PT. Pramatra diduga diserobot dan dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Arta Sedayu, pengembang perumahan Kartika Residence Klari, Karawang.

Kuasa hukum PT. Pramatra, Alex Safri Winando menjelaskan, lahan tersebut bukanlah atas nama PT. Bumi Arta Sedayu, tapi atas nama kliennya, yakni PT. Pramatra. “Sertifikat tanahnya masih atas nama klien kami. Bukti kepemilikan SHGB-nya pun ada,” ungkapnya, Kamis (29/7).

Ia pun menceritakan, di tahun 2014 kliennya membeli sebidang tanah di Desa Kondangjaya, Kecamatan Klari seluas 11.244 m2 dan sudah dibalik namakan menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Pramatra.

“Lalu di tahun 2017 klien kami menjual sebagian lahannya ke PT. Bumi Arta Sedhayu seluas 1 Ha (10.000 m2).”

“Nah yang jadi persoalan, setahun kemudian sisa lahan 1.244 m2 milik klien kami justru malah dijadikan bangunan perumahan oleh pengembang Kartika Residence, dalam hal ini PT. Bumi Arta Sedayu,” paparnya.

Padahal, kata Alex, kliennya tidak pernah menjual lahan seluas 1244 m2 tersebut kepada PT. Bumi Arta Sedayu. Hal itu dibuktikan lewat SHGB yang masih atas nama kliennya.

Untuk itu, dirinya menyebut perbuatan PT. Bumi Arta Sedayu bakal terjerat tindak pidana karena telah mendirikan bangunan perumahan di atas lahan milik PT. Pramatra. “Unsur pidananya sendiri memasuki pekarangan orang lain, kemudian memperjualbelikan tanah pihak lain,” ungkapnya.

Selain itu, Alex juga mempertanyakan keabsahan akad kredit yang dilakukan oleh pihak Kartika Residence dengan Bank BTN yang memperjualbelikan bangunan. Sedangkan sertifikatnya masih dipegang oleh pemilik sah, yakni pihak PT. Pramatra.

“Kok bisa, akad kredit dilakukan tanpa melalui sertifikat tanah asli milik PT. Pramatra? Akad kreditnya itu bagaimana ketika ada lahan milik orang lain didirikan bangunan oleh pihak lain? Harusnya kan terlebih dahulu ada sertifikat tanah, baru proses akad kreditnya berjalan,” ungkapnya.

“Ini kok sertifikat belum ada tapi sudah melakukan penjualan lahan dan bangunan,” tanyanya heran.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengirim somasi terhadap perumahan Kartika Residence milik PT. Bumi Arta Sedayu, namun tak digubris.

“Maka dari itu, kita tempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Karawang atas penguasaan fisik lahan milik klien kami. Dan kami juga akan menggugat hal ini secara perdata untuk mengembalikan lahan kepada (PT. Pramatra) yang jelas-jelas pemilik aslinya,” jelasnya. (kie)