Beranda Uncategorized Ketidaksinkronan Aturan Berpotensi Hambat Proyek CATL di Karawang

Ketidaksinkronan Aturan Berpotensi Hambat Proyek CATL di Karawang

54
Proses Cut and Fill di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (Foto: Ist)

KARAWANG- Ketidaksepahaman antara Pemkab Karawang dengan pihak pengembang Karawang New Industry City (KNIC) terkait aktivitas pemindahan tanah di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) dinilai berpotensi menghambat laju investasi asing di kawasan tersebut.

Pihak KNIC menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor, PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM), bukanlah aktivitas galian C atau penambangan, melainkan proses disposal tanah dari lokasi konstruksi. Hal ini dilakukan karena kapasitas lahan di KNIC sudah penuh sehingga tanah hasil galian harus dibuang ke luar kawasan.

“Ini adalah cut and fill, bukan penambangan. Kami terpaksa membuang tanah keluar karena hampir seluruh lahan di KNIC sudah terjual. Kalau ini dihentikan, target penyelesaian proyek dua bulan ke depan bisa terhambat,” jelas perwakilan Manajemen KNIC, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Gubernur Jabar Imbau Bupati dan Walikota Bebaskan Tunggakan PBB

Sementara itu, legal PT VSM, Sarifudin SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta kejelasan dasar hukum yang digunakan Pemda Karawang dalam mengategorikan kegiatan tersebut.

Dia menilai, penyematan status galian C dapat berdampak langsung pada kelancaran investasi strategis, termasuk proyek CATL yang merupakan investor global di sektor baterai kendaraan listrik.

“Jika Pemda menganggap ini galian C, kami tentu keberatan. Sebelumnya, kami mengikuti arahan Pemda karena ada ancaman pemasangan police line. Ini menyangkut kepastian hukum dan kenyamanan investor,” jelas Sarifudin.

Para pelaku usaha di kawasan industri Karawang menilai, kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebutuhan proyek strategis nasional, agar investasi asing tidak terhambat oleh perbedaan tafsir aturan di lapangan.