beritapasundan.com – Sebanyak 48 Pedagang Kaki Lima (PKL) di GOR Panatayuda, Karawang, Jawa Barat, akan dibongkar paksa pada Jumat, 22 Agustus 2024. Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol-PP Karawang, Tata Suparta, menyatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan untuk menghindari bahaya terkait proyek pembangunan Dinas PUPR.
“Langkah ini diambil setelah melalui beberapa kali rapat. Satpol-PP melakukan penertiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, demi keselamatan para pedagang saat pembangunan berlangsung,” jelas Tata pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga: Disdukcapil Karawang Catat 136 Ribu Pengguna IKD Hingga Agustus 2024
Satpol-PP Karawang telah memberikan pemberitahuan serta tiga surat peringatan sebelumnya, namun 48 PKL GOR Panatayuda masih belum mematuhi instruksi tersebut, sehingga penertiban paksa harus dilakukan.
Pembongkaran akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk TNI-POLRI dan PLN. “Kami akan membawa alat berat karena ada lapak yang belum dibongkar dan sisa-sisa lapak yang harus dibersihkan,” tambahnya.
Pedagang setempat, Atum (40), yang telah berjualan selama tiga tahun, merasa bingung dan terpaksa mengemasi barang dagangannya. “Saya tidak setuju karena mencari pekerjaan dan lapak baru itu susah. Setelah tiga kali menerima surat peringatan, akhirnya saya mulai membongkar warung secara perlahan, meski belum tahu akan pindah ke mana,” keluhnya.
Baca juga: Niat Konfirmasi Berita, Seorang Wartawati Malah Dinista Oknum Pejabat Karawang
Ochim Kosasih, saudara Atum, juga mengeluhkan tidak adanya solusi alternatif untuk relokasi sementara bagi para PKL. “Kami khawatir dan panik karena besok lapak kami akan dibongkar oleh petugas. Padahal, ada pungutan biaya keamanan sebesar Rp700 ribu per bulan, namun pihak yang memungutnya tidak memberikan tanggapan terkait pembongkaran ini,” ujarnya. (*)