Beranda Headline KPU Karawang Tetapkan 692 Bacaleg, 142 Bacaleg Dicoret

KPU Karawang Tetapkan 692 Bacaleg, 142 Bacaleg Dicoret

59
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan 692 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Karawang, Kasum Aceng Sanjaya menuturkan, 692 nama bacaleg yang sudah ditetapkan dalam DCS akan diumumkan mulai Sabtu, 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

“Daftar nama DCS akan kita umumkan besok melalui media dan laman-laman yang dimiliki KPU Karawang,” papar Aceng, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca juga: DPRD Karawang Bentuk Raperda TPU dan TPK

Nantinya, masyarakat dipersilakan memberikan masukan maupun sanggahan terhadap nama-nama bacaleg yang diumumkan masuk DCS hingga 28 Agustus 2023.

“Selama proses pengumuman masyarakat bisa memberikan catatan dan masukan terhadap daftar DCS ke Kantor KPU Karawang, juga tentunya dengan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, ya,” papar dia.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat total 834 bacaleg yang diajukan 18 parpol ke KPU Karawang.

Baca juga: Rayakan HUT RI ke-78, Caleg PKB Karawang Gelar Senam Bersama Warga Kampung Jebud

Namun setelah melalui verifikasi administrasi (vermin) hingga proses perbaikan berkas, terdapat 142 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 692 bacaleg kini ditetapkan sebagai DCS.

Rinciannya, jumlah bacaleg laki-laki sebanyak 444 orang, dan bacaleg perempuan sebanyak 258 orang.

“Penetapan DCS ini kan berdasarkan pemenuhan syarat administratif. Mereka yang di TMS ini karena kelengkapan berkasnya masih kurang, dan hal itu sudah kita sampaikan sebelumnya ke tiap parpol,” kata dia.