Beranda News DPRD Karawang Bentuk Raperda TPU dan TPK

DPRD Karawang Bentuk Raperda TPU dan TPK

41
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin (Foto: Ist)

KARAWANG – Komisi III DPRD Karawang menginisiasi terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).

Selain itu dalam rancangan tersebut diatur pula peraturan terkait Rumah Duka dan Krematorium milik Pemerintah Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin menyampaikan makam yang memiliki nilai historis seperti makam Syekh Quro di Pulobata, Makam Para Bupati di Manggungjaya, Makam Pahlawan akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Khusus (TPK) dan akan masuk Bapemperda.

Baca juga: DPRD Karawang Gelar Paripurna, Agenda PAW dan Perubahan Kelengkapan Dewan

“Raperda ini sebagai inisiator Komisi III, di inisiasi oleh saya sendiri sebagai Ketua Komisi bersama sahabat-sahabat Komisi III, untuk betul-betul penata kelolaan ini akan menjadi rujukan pembahasan kedepan tentang Perda Perubahan Tata Ruang Wilayah,” ujar HES sapaan akrabnya, Senin (14/8/2023).

HES menambahkan dalam teknis Raperda Pemakaman kaitan dengan krematorium adalah tempat atau ruangan untuk melakukan kremasi jenazah pada agama tertentu agar krematorium itu menjadi penata kelolaan milik daerah dan swasta, maka ada krematorium umum dan krematorium bukan umum.

“Nanti Pemerintah memberikan rasa keadilan terhadap agama tertentu untuk membuat krematorium milik daerah, sehingga dalam konteks pembiayaan tidak membebani masyarakat, karena saat ini krematorium swasta harganya menjadi beban masyarakat, sehingga dibuat Krematorium Daerah yang lebih murah, hanya mengambil distribusi Daerah,” pungkasnya.