KARAWANG – Dalam rangka mensukseskan program 1 juta sertifikasi halal gratis yang dimotori oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag Karawang melakukan pelatihan pendamping produk halal.
Kasi Syariah Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang, H. Sulhan mengungkapkan pihaknya telah melakukan pelatihan pendamping produk halal yang melibatkan internal kemenag dan tokoh masyarakat.
“Kita diberikan kesempatan pada tahun ini 1 juta produk halal, kemarin kita juga telah melakukan pelatihan khusus di internal Kemenag dan bekerja sama dengan para tokoh Nahdlatul Ulama Karawang, kita kumpulkan para pimpinan ponpes dan ketua MWCNU di Ponpes Nurul Huda Alfalah Cengkong,” kata H. Sulhan saat ditemui dikantornya, Rabu (4/1/2022)
Baca juga: Program Sertifikasi Halal Gratis Resmi Dibuka, Sediakan 1 Juta Kuota
Menurut Sulhan, Karawang sendiri menargetkan sebanyak-banyaknya untuk sertifikasi produk halal, mengingat kuota yang disediakan BPJPH secara Nasional cukup banyak sekitar 1 juta.
Sulhan juga tak menapikan, di masyarakat sendiri banyak kekhwatiran program sertifikasi produk halal tersebut tidaklah gratis.
Perlu masyarakat tahu, kata Sulhan, sertifikasi produk halal itu ada yang gratis dan ada juga yang reguler.
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi IHSG Tumbuh Positif di Tengah Gejolak Ekonomi Global
“Yang gratis ini kan khusus UMKM- UMKM atau produk buatan sendiri atau produk yang ada disekitar kita yang gak ribet, kecuali bakso itu harus reguler, karena melalui berbagai Proses, pemotongan hewan seperti apa, pengolahannya seperti apa dan seterusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan pendaftaran nya dilakukan secara online ke website yang telah disediakan oleh BPJPH. Nantinya setiap bahan yang digunakan untuk pembuatan produk, di foto kemudian di unggah ke link yang telah disediakan.
“Untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id, kami juga mengajak pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya, karena di 2024 mendatang jika tak memiliki sertifikat halal bisa kena sanksi,” tambahnya. (ddi)