Beranda Headline Kejari Bersama BPN dan Kemenag Karawang Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf Nol...

Kejari Bersama BPN dan Kemenag Karawang Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf Nol Rupiah

44
Kepala Kantor Kemenag didamping Kepala BPN dan Kejari serahkan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat penerima (Foto: Didi Suheri)

KARAWANG- Kejaksaan Negeri Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang teken MoU dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Karawang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah SH.,MH., beserta jajaran, Kepala Kemenag Karawang, H. Dadang Ramadhani beserta jajaran, Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin beserta jajaran dan sepuluh orang penerima sertifikasi tanah wakaf.

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaepuloh, Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramadhani dan Kepala BPN Karawang, Nurus Solihin.

Baca juga: Kapolres Karawang Berikan Puluhan Ban Bekas Cegah Abrasi di Pesisir Pantai Cilamaya Kulon

Kejari Karawang, Syaifullah bersyukur atas terjalinnya kerjasama antara tiga lembaga negara, dalam rangka memikirkan tentang agama dan terkait kemaslahatan umat. 

“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Syaifullah selepas kegiatan, Senin (19/6/2023)

Kejari mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya dalam hal kerjasama ini akan memastikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.

“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergitas khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengan harapan tidak di otak atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik,  atau gugatan dan bahkan pidana,” jelasnya.