Beranda Headline Kasus Ibu Kanthi Masuk Persidangan, Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat Hukum

Kasus Ibu Kanthi Masuk Persidangan, Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat Hukum

452
Kuasa hukum Ibu Kanthi Rahayu (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Kasus hukum yang menjerat Mantan Sekdes Dawuan Barat, Kanthi Rahayu kini memasuki persidangan yang kedua di Pengadilan Negeri Karawang.

Kuasa Hukum Terdakwa, Eva Nur Fadilah, SH., MH mengungkapkan dalam persidangan kedua, agenda nya yaitu pembacaan eksepsi.

“Terkait dakwaan jasa penuntut umum, tadi kita bantah beberapa materi formil yang kita anggap menjadi dasar, sehingga dakwaan tersebut menjadi cacat hukum atau bisa dikatakan batal demi hukum,” kata Eva selepas mengawal persidangan di PN Karawang, Senin (22/5/2023)

Baca juga: Viral Kasus Ibu Kanthi, Begini Kata Kasatreskrim Polres Karawang

Eva juga menjelaskan hal yang menjadi dasar bantahan bahwa terdakwa tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan penyidikan.

“Jadi Saat BAP Kanthi Rahayu tidak di dampingi penasehat hukum, sehingga kami berpendapat mungkin saat itu terjadi beberapa hal yang keluar dari konsedran yang seharusnya, ketika dakwaan didasari atas berita acara yang cacat formil maka dapat kita simpulkan bahwa dakwaan itu tidak sah,” jelasnya.

Ia berharap Ibu Kanthi Rahayu bisa segera mendapatkan keadilan dan bebas dari dakwaan.

“Semoga majlies hakim bisa memberikan keadilan untuk Ibu Kanthi Rahayu,”ujarnya.